TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polresta Malang Kota menangkap dua pria yang memiliki senjata api tanpa izin.
Kedua orang tersebut bernama Fajrin Putra Ramadhan (29), warga Kecamatan Ilir Barat, Palembang, Sumatera Selatan, dan Robby Ardiansyah Moch Rifqi (38), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengatakan kasus bermula saat Satreskrim Polresta Malang Kota mendapat laporan pengaduan perkara penipuan.
"Jadi ada masyarakat yang mengadukan terkait perkara penipuan yang dilakukan oleh FPR. Anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap pengaduan tersebut," ujarnya saat press rilis tersangka kepada awak media, Selasa (25/8/2020).
Dari laporan pengaduan itu, polisi berhasil mengamankan tersangka FPR di sebuah kafe di dekat Lapangan Rampal.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan senpi jenis pistol revolver dan semi otomatis. Tidak hanya itu, juga ditemukan beberapa amunisi pistol dan berbagai peralatan atribut berbau militer. Saat ditanyakan mengenai izin kepemilikan senpi, tersangka FPR mengakui tidak memilikinya," tambahnya.
Akhirnya tersangka FPR dibawa ke Mapolresta Malang Kota, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan FPR, senjata api itu diperoleh dari tersangka RAM.
Petugas kemudian bergerak mengamankan tersangka RAM di rumahnya.
"Dari rumah tersangka RAM, kami temukan senjata api jenis pistol, dua buah air gun dan beberapa senjata tajam. Tersangka RAM langsung kami amankan ke Mapolresta Malang Kota," tambahnya.
Diketahui bahwa tersangka FPR adalah kolektor barang berbau militer dan beralasan memiliki senjata api untuk perlindungan diri.
"Untuk tersangka RAM mengaku sebagai penjual aksesoris barang militer. Hubungan pertemanan kedua tersangka ini sudah berjalan selama satu tahun," bebernya.
Dari hasil penyidikan secara mendalam kepada kedua tersangka, diketahui pistol yang dimiliki FPR dan RAM adalah jenis pistol rakitan.
"Jadi pistol itu adalah senjata air gun yang dikonversi menjadi senjata api. Tersangka RAM mendapatkan bahan senjata dari seseorang berinisial WW. Setelah itu senjata dikonversi menjadi senjata api ke seseorang berinisial OC," bebernya.
Setelah pistol menjadi sebuah senjata api, tersangka RAM menjual ke tersangka FPR seharga Rp 6 juta.
"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk OC dan WW, telah ditetapkan menjadi DPO dan saat ini masih dilakukan pengejaran," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Punya Senjata Api Tanpa Izin, 2 Pria Ditangkap Polresta Malang Kota,