TRIBUNNEWS.COM, TUBAN- Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur gencar melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Penegakan Perbup nomor 34/2020 Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020, tentang Kewajiban Penggunaan Masker Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 terus digalakkan.
Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, selama penerapan perbup ada sekitar 1.800 orang yang ditindak karena tidak menggunakan masker.
Mereka kemudian didata dan dikenakan sanksi.
Adapun sanksi yang diberikan mulai menyita handphone maupun identitas lainnya.
Sedangkan untuk sanksi sosial yaitu menyapu di jalanan.
"Sanksi ini efektif, bisa membuat jera. Terbukti yang pernah melanggar tidak tercatat lagi," ujar Heri kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).
Bahkan dijelaskannya, untuk sanksi penyitaan handphone maupun identitas diri juga dipersulit mekanisme pengambilannya.
Barang disita selama lima hari dan untuk mengambilnya harus melalui kelurahan hingga kecamatan terlebih dulu.
Setelah tahapan itu dilalui, baru handphone maupun barang lainnya yang disita boleh diambil.
"Kami perketat sedemikian, agar mereka tidak mengulangi lagi dan itu terbukti efektif," pungkasnya.
Hingga Senin (24/8/2020), data sebaran corona di Tuban terkonfirmasi 315 kasus.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 1.800 Orang di Tuban Dihukum Karena Tak Pakai Masker, Mulai Dari Menyapu Jalan Hingga HP Disita,