Namun ketiganya memilih pikir-pikir dahulu selama tujuh hari.
Penasihat Hukum, DDS, Safiudin mengatakan masih akan pikir-pikir.
Pihaknya akan lebih lanjut memperljari berkas putusan majelis hakim.
Menurut dia putusan hakim menarik untuk dipelajari, sebab putusan yang diberikan untuk DDS sama dengan lainnya.
"Majelis hakim memakai pasal penyertaan, itu harus jelas siapa yang menyuruh melakukan, siapa yang turut serta melakukan. Kalau ini kan sama ssemua. Apakah ketiganya turut serta semua? Lalu siapa yang menyuruh,"ujarnya.
Penasihat hukum IYA, Oktryan Malta mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dahulu.
Ia memiliki waktu tujuh hari sebelum memutuskan apakah akan banding atau menerima putusan.
"Pada intinya dari tim kami masih pikir-pikir dan akan mempelajari putusannya dulu. Kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,"katanya.
Sementara itu, kakak ipar terdakwa RY, Murniati berharap masa tahanan lebih cepat.
Namun demikian ia pasrah dengan keputusan majelis hakim.
"Sudah ditahan enam bulan, berati kan satu tahun lagi. Kalau keluarga ya manut saja, mau protes ya tidak bisa. Harapannya yang penting bisa cepet pulang. Kami dari keluarga cuma bisa memberikan dukungan saja,"ujarnya.
Tragedi Susur Sungai Sempor
Jauh hari yang lalu kepolisian Polres Sleman menghadirkan tiga tersangka pembina pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor.
Mereka adalah IYA kelahiran Sleman 11 April 1983 status PNS guru SMPN 1 Turi Sleman,DDS Kelahiran Sleman 24 Januari 1963 dan R Kelahiran Sleman 1962 status PNS.