TRIBUNNEWS.COM - Anak dan ibu yang terlibat sengketa soal harta warisan terlibat percekcokan.
Bahkan sang ibu sampai mengeluarkan pernyataan keras terhadap si anak.
Si ibu menyebut hidup sang anak tak akan selamat.
Kasus gugatan Rully Wijayanto terhadap ibunya Praya Tiningsih atas warisan kian meruncing.
Sebab, usai dilakukan sidang pembuktian setempat (PS) di lokasi sengketa oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah, Selasa (25/8/2020), kedua belah pihak sempat cekcok.
Dari pantauan Kompas.com, percekcokan berawal dari protes Rina terhadap Rully yang tidak hadir menjadi wali di acara pernikahannya.
Padahal, Rina sudah memberikan undangan lewat surat.
Namun, Rully, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan dari adiknya yang akan akad nikah waktu itu, sehingga dirinya tidak hadir.
Baca: Cerita Ibu Muda yang Gugat Cerai Suami di PA Indramayu, Korban KDRT Sampai Harus Operasi Mata
Baca: Sang Anak Ngotot Gugat Harta Warisan Ayah Dibagi, Ibu Enggan Maafkan: Dia Harus Bayar Air Susu Saya
Hal itu membuat Praya Tiningsih geram sehingga menunjuk Rully sambil mengucapakan pernyataan keras.
"Pokoknya hidup kamu (Rully) tidak akan selamat," kata Ningsih, dengan nada keras.
Seketika itu, Rully juga menaiki motornya dan pergi meninggalkan rumah itu.
Saat dihubungi oleh Kompas.com, Rully masih belum bersedia untuk diwawancara.
Sementara itu, Ningsih tetap tidak ingin damai, dan akan melanjutkan persidangan.
"Pokoknya lanjut sudah di pengadilan, tidak damai," kata Ningsih.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya Nasri selaku ketua yang mengadili perkara ini turun langsung untuk mengecek kondisi lahan yang disengketakan.
Dalam agenda sidang PS selain membacakan tata letak obyek yang disengketakan, Nasri juga meminta agar kedua belah pihak dapat berembuk kembali untuk berdamai.
"Agenda sidang hanya pemeriksaan setempat, ini juga terkait upaya damai, semoga kedua belah pihak dapat berdamai," kata Nasri, usai sidang PS.
Nasri menyampaikan, agenda sidang PS dimajukan lantaran ada kemungkinan untuk berdamai.
Sebelumnya, harta warisan yang ingin digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggalan almarhum bapaknya.
Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena ibunya (Ning) tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.
(Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digugat Anak, Ningsih: Hidupmu Tidak Akan Selamat"