Laporan Wartawann Tribun Lampung Kiki Adipratama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Bakal calon wali kota Bandar Lampung jalur perseorangan Ike Edwin berencana mengajukan gugatan.
Sebelumnya Ike Edwin akan melakukan konsultasi ke Bawaslu Bandar Lampung.
Didampingi tim pemenangannya, pria yang biasa disapa Dang Ike ini mendatangi kantor Bawaslu, Rabu (26/8/2020) pukul 16.30 WIB.
Kedatangannya untuk berkonsultasi mengenai proses gugatan sengketa atas berita acara rapat pleno terbuka tingkat kota.
"Dia dan tim penghubung (LO) menanyakan persyaratannya seperti apa, terakhir di hari dan tanggal berapa. Itu yang lebih pokok," kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah di sela pertemuannya dengan Ike Edwin.
Baca: Mahasiswa di Lampung Ini Sebar Video Tak Senonoh Wanita yang Kenal di Medsos, Diringkus Polisi
Baca: Menteri Agama Minta Kepala Madrasah Lebih Inovatif di Masa Pandemi
Ike Edwin akan menyerahkan gugatan atas berita acara pleno KPU Bandar Lampung pada pukul 19.00 WIB.
"Nanti habis Magrib dari bapaslon akan menyerahkan resmi kepada kita, laporan keberatan terhadap berita acara yang telah dikeluarkan oleh teman-teman KPU," jelasnya
Setelah itu, Bawaslu akan memeriksa berkas tersebut secara seksama.
Jika masih ada kekurangan, pihaknya akan meminta bapaslon untuk melengkapi persyaratan gugatan sengketa.
"Nanti ada 3 hari untuk perbaikan. Tapi kalau misalnya cukup, bisa jadi kita registrasi untuk dilanjutkan kepada musyawarah selama 12 hari kalender," kata dia.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ajukan Gugatan, Ike Edwin Konsultasi ke Bawaslu