Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Mahasiswa Lampung diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.
RK (22), warga Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dituduh telah menyebarkan foto dan video bermuatan asusila di media sosial.
RK diamankan oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten di kediamannya, Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 20.15 WIB.
Seperti yang dilansir dari laman Tribratanews Banten, RK diciduk berdasarkan laporan Nomor LP/257/VIII/RES.2.5./2020/BANTEN/SPKT I tanggal 14 Agustus 2020.
Kasus ini bermula saat RK mengirim permintaan pertemanan kepada korban yang masih di bawah umur dengan menggunakan akun Facebook atas nama D pada Juni 2020.
Baca: Indah Vira Yuniar Seminggu Tak Pulang, Pamit ke Kota Karimun Ketemu Pria Kenalan dari Facebook
Baca: Dianggap Bahayakan Keselamatan Masyarakat, Ratusan Grup Konspirasi di Facebook Dihapus
Selanjutnya korban dan pelaku saling berkomunikasi menggunakan Facebook sampai Juli 2020.
Pelaku lalu meminta nomor WhatsApp korban.
Dengan bujuk rayunya, pelaku meminta korban mengirim foto dan video tanpa busana.
Tidak hanya itu, pelaku juga meminta korban melakukan kegiatan seksual dan merekamnya.
Selanjutnya pelaku menyuruh korban mengirimnya melalui pesan WhatsApp.
Setelah semua permintaannya dipenuhi, pelaku malah mengancam korban akan menyebarkan video tak senonoh itu di Facebook.
Begitu mendapat laporan dari korban, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melacak keberadaan pelaku di Lampung.
Baca: Polisi Tangkap Maling Lima Handphone di Kantor PLN Bandar Agung Lampung
Baca: Fakta Bocah 13 Tahun Diduga Korban Salah Tangkap, Paman Sebut Dihajar Polisi Pakai Helm dan Ditabrak
Sayangnya, saat dikonfirmasi terkait proses penangkapan pelaku, pejabat sementara Kasubdit V Cyber Crime Kompol Rahmad Mardian tak merespons pesan singkat yang dikirim.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad tak bisa menjelaskan secara rinci kasus ini.
"Minimal antara penyidik sudah ada koordinasi," ujarnya, Rabu (26/8/2020).
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sebar Video Asusila di Facebook, Mahasiswa asal Lampung Diciduk Polda Banten