Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kecelakaan maut di Karawaci Kota Tangerang atas nama terdakwa Aurelia Margaretha (26) angkat suara soal vonis hukuman penjara oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebab, Majelis Hakim memvonis terdakwa Aurelia Margaretha hukuman penjara lima tahun enam bulan karena kelalaiannya berkendara mengakibatkan nyawa melayang di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.
Jaksa penuntut umum (JPU) Haerdin yang sebelumnya memberikan tuntutan 11 tahun penjara pun memberikan tanggapannya.
"Kalau vonis tadi kita kan nuntut 11 tahun, vonisnya lima tahun enam bulan, tapi untuk sementara tadi penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Tapi kita pertimbangkan untuk banding atas putusan itu," ujarnya saat selesai sidang vonis di PN Tangerang, Selasa (25/8/2020) petang.
• Seorang Ibu Dibunuh Anak Kandung Serta Menantunya, Mayat Kemudian Digantung Biar Disangka Bunuh Diri
Haerdin mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan putusan hakim yang memberikan vonis lebih ringan dari pada tuntutannya tersebut.
Dia mengaku JPU berencana akan melakukan banding.
"Kalau menurut kita kan kalau dua per tiga dan nanti kita pertimbangkan makanya saya harus laporan dulu ke kasi pidum gimana pertimbangannya. Biasanya kita banding," tutup dia.
Adapun, Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.
• Pemkot Bekasi Klaim Telah Lakukan 27.000 Kali PCR Swab Test Selama Penanganan Covid-19
Terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif.
Aurelia divonis penjara lima tahun karena melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Arif juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan.
Sementara, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan.
• 5 Warga Tewas Usai Pesta Miras Oplosan di Kabupaten Tangerang, Satu di Antaranya Wanita
"Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit HP iPhone dikembalikan ke Aurelia. Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, Flashdisk Sandisk dimusnahkan," kata Arif.
Ia menjelaskan hal yang meringankan terdakwa Aurelia adalah pengakuan penyesalannya, masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki diri.
Kemudian terdakwa juga diketahui adalah tulang punggung keluarga dan divonis bipolar oleh saksi ahli psikologisnya.
"Kemudian hal yang memberatkannya, yaitu menyebabkan trauma karena orang tuanya meninggal tertabrak kendaraan terdakwa. Lalu belum ada perdamaian dengan keluarga korban," jelas Arif.
• BLT Karyawan Swasta Rp 600.000 per Bulan Tak Jadi Cair Hari Ini, Simak Jadwal Terbaru dari Menaker
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin menuntut terdakwa Aurelia dengan 11 tahun penjara.
Adapun dalam sidang putusan, majelis hakim mengatakan terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa.
Di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, usia terdakwa masih muda sehingga bisa memperbaiki kesalahan atas dirinya.
Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga serta terdakwa mengidap penyakit bipolar.
"Majelis hakim berpendapat pidana ini cukup tetap dan setimpal dengan kesalahannya," tutur Arif.
• Satpam Gasak 21 Gawai di Kantornya Karena Sakit Hati, Sempat Pakai Senjata Api dan Bius Korbannya
Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
Korban Andre Njotohusodo (50), saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.
Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia.
Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya.
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban.
Kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia pulang dari restoran Korea.
Aurelia mengaku sempat minum soju di restoran tersebut.