TRIBUNNEWS.COM - Antrean pendaftaran sekaligus sidang perceraian di Pengadilan Agama Indramayu, belakangan ini jadi sorotan media.
Tercatat ada ratusan orang yang antre di Pengadilan Agama Indramayu. Satu di antara mereka bernama Nurhalimah, asal Desa Babadan, Sindang. Usianya 19 tahun.
Ia mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan, Selasa (25/8/2020), karena sudah tidak tahan hidup bersama suaminya.
Baca: Angka Perceraian di Indramayu Tinggi, Rata-rata Setiap Bulan Ada Seribu Pasangan Bercerai
"Saya korban KDRT," ujar dia kepada Tribuncirebon.com didampingi keluarga.
Menurut Nurhalimah, suaminya kerap melakukan kekerasan fisik terhadapnya.
Terakhir, suaminya memukul wajahnya. Akibat penganiayaan itu, ia harus menjalani operasi di bagian mata.
Baca: Lebih dari 1.000 Pasangan Bercerai Setiap Bulannya di Kabupaten Indramayu
Tak hanya itu, dia juga mengalami memar hingga lebam di bagian sekitar kepala.
Nurhalimah mengatakan, saat sebelum menikah justru suaminya sangat baik.
Namun sejak awal menikah pada 2016, Nurhalimah mulai merasakan kekerasan fisik yang dilakukan suaminya.
Baca: Ketahuan Ayah Korban Saat Mencabuli Siswi SD, Pria Pengangguran Asal Indramayu Ini Kabur
Saat menikah dulu, umurnya masih 16 tahun, sementara suaminya 24 tahun.
Kejadian KDRT tersebut bermula ketika dia meminta suaminya menjadi suami yang benar, mencari nafkah.
Bukan tanpa alasan Nurhalimah meminta suaminya untuk mencari uang.
"Dia masih senang main, kerjanya cuma main depok-depokan (kesenian) saja," ujarnya.