Tiga terdakwa adalah DDS (58), RY (38), IYA (36).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu dua tahun.
Terdakwa yang pertama menjalani sidang adalah IYA, selanjutnya adalah DDS, dan yang terakhir adalah RY.
Dalam sidang tersebut yang memberat ketiga terdakwa adalah karena perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka.
Hal itu menyebabkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
(Tribunnews.com)
BERITA REKOMENDASI