Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi mengatakan, bidan tersebut berinisial AWM berusia 20 tahun.
Ia merupakan salah satu tenaga honorer yang bertugas di puskesmas setempat.
• Puluhan Pengendara di Jatiuwung Kota Tangerang Kedapatan Tidak Menggunakan Masker
• Dekorasi Bajak Laut, Senjata Tajam Hingga Bau Busuk di Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pondok Aren
• Trilogi Musik Rizky Febian: Terinspirasi dari Anya Geraldine, Bukan Karena Uang, Liatin Foto Anya
"Kemarin diperiksa sebagai saksi. Ia mengakui bahwa video tersebut adalah dirinya," kata Kurniawi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Rabu (26/8/2020).
Kuarniawi menjelaskan, pemeriksaan terhadap AWM dilakukan lantaran sebelumnya video "live" bugil yang dilakukan bidan muda ini menyebar di berbagai media sosial.
Sehingga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memanggil AWM.
Namun, Kurniawi belum bisa memberikan secara detail lokasi dan waktu AWM melakukan live video bugil tersebut.
"Kita belum sampai ke sana, saat ini masih pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Sejauh ini statusnya masih saksi," jelasnya
Jika terbukti bersalah, AWM bisa dikenakan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Live" Bugil di Media Sosial, Seorang Bidan Diperiksa Polisi", .
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Paksa 14 Siswi SMP Kirim Video Bugil untuk Masturbasi, Mahasiswa Ini Akan Dites Kejiwaannya", .
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Koleksi Video Porno 14 Siswi SMP untuk Fantasi, Mahasiswa Ditangkap Polisi",