TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Polda Banten menangkap seorang mahasiswa berinisial RK (22), warga Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Mahasiswa itu diduga menyebar dan menyimpan belasan foto bugil pelajar SMP.
RK melancarkan aksinya bermodalkan akun Facebook palsu.
Kemudian, ia mencoba mendapatkan nomor kontak korban dan melakukan aksi bujuk rayu hingga ancaman menyantet korbannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafrudin mengatakan, RK menjalin komunikasi melalui pesan WhatsApp dengan mengaku sebagai seorang wanita bernama Liza.
"Dengan bujuk rayu, pelaku meminta korbannya untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana," kata Nunung kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020).
Nunung mengungkapkan, pelaku mengoleksi foto dan video telanjang anak di bawah umur untuk mendapatkan kepuasan saat berfantasi.
"Selain koleksi, pelaku juga menggunakan foto dan video untuk mastrubasi," ujar Nunung.
Agar menuruti kemauan, para korbannya selalu diancam oleh pelaku akan menyantet dan menyebar foto dan video melalui Facebook milik korbannya.
Melihat aksinya, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan apakah pelaku mempunyai kelainan seksual.
Sebab, pelaku berfantasi dengan foto bugil para korbannya yang masih di bawah umur.
"Korbannya ada 14 orang, semuanya masih di bawah umur. Tapi kita masih mendalami," tandas Nunung.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis, yakni pasal 37 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 i Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Buat Fantasi Seksual
Polisi berencana akan memeriksa kondisi kejiwaan RK (22), seorang mahasiswa yang diduga memaksa 14 siswi sekolah menengah pertama (SMP) untuk mengirimkan video dan foto porno kepadanya.
Di hadapan polisi, RK mengaku foto dan video ke-14 korbannya itu digunakan untuk berfantasi seksual.
"Korbannya ada 14 orang, semuanya masih di bawah umur. Tapi kita masih mendalami," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafrudin, Rabu (26/8/2020).
Selain itu, RK mengaku sebagai perempuan bernama Liza untuk mengelabui para korbannya.
Tak hanya itu, pelaku ternyata juga mengancam akan menyantet korban dan menyebar foto dan video melalui Facebook jika tak menuruti kemauannya.
"Dengan bujuk rayu, pelaku meminta korbannya untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana," kata Nunung kepada wartawan di Mapolda Banten.
Dari keterangan RK, dirinya menyasar korban di Facebook.
Setelah berkenalan dan menjalin komunikasi, pelaku meminta nomor kontak korban.
Dengan memakai nama Liza, RK pun melancarkan aksinya.
Atas perbuatanya, RK dijerat pasal 37 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 i Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peristiwa Serupa
Bidan Live Bugil
Seorang bidan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, diperiksa pihak kepolisian setempat lantaran telah melakukan aksi pornografi dengan live bugil melalui media sosial Boom Live.
Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi mengatakan, bidan tersebut berinisial AWM berusia 20 tahun.
Ia merupakan salah satu tenaga honorer yang bertugas di puskesmas setempat.
• Puluhan Pengendara di Jatiuwung Kota Tangerang Kedapatan Tidak Menggunakan Masker
• Dekorasi Bajak Laut, Senjata Tajam Hingga Bau Busuk di Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pondok Aren
• Trilogi Musik Rizky Febian: Terinspirasi dari Anya Geraldine, Bukan Karena Uang, Liatin Foto Anya
"Kemarin diperiksa sebagai saksi. Ia mengakui bahwa video tersebut adalah dirinya," kata Kurniawi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Rabu (26/8/2020).
Kuarniawi menjelaskan, pemeriksaan terhadap AWM dilakukan lantaran sebelumnya video "live" bugil yang dilakukan bidan muda ini menyebar di berbagai media sosial.
Sehingga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memanggil AWM.
Namun, Kurniawi belum bisa memberikan secara detail lokasi dan waktu AWM melakukan live video bugil tersebut.
"Kita belum sampai ke sana, saat ini masih pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Sejauh ini statusnya masih saksi," jelasnya
Jika terbukti bersalah, AWM bisa dikenakan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Live" Bugil di Media Sosial, Seorang Bidan Diperiksa Polisi", .
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Paksa 14 Siswi SMP Kirim Video Bugil untuk Masturbasi, Mahasiswa Ini Akan Dites Kejiwaannya", .
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Koleksi Video Porno 14 Siswi SMP untuk Fantasi, Mahasiswa Ditangkap Polisi",