News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mantan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus Meninggal karena Corona, Alami Batuk dan Sesak Napas

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus meninggal dunia pada Kamis (27/8/2020).

Masud Yunus menghembuskan napas terakhir saat masih menjalani masa tahanan di Lapas Porong.

Kalapas Kelas 1 Surabaya, Gun Gun Gunawan menyebut, Masud Yunus meninggal karena positif Covid-19.

"Hasil swab Masud Yunus pada Selasa tanggal 25 Agustus 2020 dinyatakan positif Covid-19, dan esok harinya dipindah ke ruang isolasi khusus," terang Gun Gun.

Baca: Fakta Pedagang Lumuri Liur Jenazah Pasien Corona ke Wajah dan Ejek Dokter, Dinkes: Mana Berani

Ia menjelaskan setelah dipindahkan ke ruang isolasi, Kamis pagi Masud Yunus batuk dan sesak napas.

Mantan wali kota yang juga terpidana kasus korupsi itu pun dievakuasi ke RS Mitra Keluarga di Kecamatan Warung Sidoarjo.

Setelah satu jam menjalani perawatan, Masud meninggal dunia.

"Sekitar satu jam dirawat di rumah sakit, Masud Yunus mengalami penurunan irama jantung menjadi 30 kali per menit, dan 5 menit kemudian gambaran asystole flat yang menandakan pasien meninggal dunia," ujar dia.

Baca: Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin Meninggal karena Covid-19, Sakit Seminggu tapi Tolak Swab

Penyakit penyerta

Gun gun mengatakan dari keterangan dokter, Masud memiliki penyakit penyerta antara lain diabetes, hipertensi, dan jantung koroner.

Sebelum dinyatakan positif Covid-19, Masud sempat kontak erat dengan penghuni lain yang juga dinyatakan positif Covid-19.

Masud tertangkap tangan KPK pada April 2018 lalu.

Sebelumnya KPK juga menangkap Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq di kasus yang sama.

Mereka terlibat kasus suap terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto terkait persetujuan pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.

Pada awal Oktober 2028, Masud divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya. (Kompas.com/Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batuk dan Sesak Napas Saat di Lapas, Mantan Wali Kota Mojokerto Meninggal karena Covid-19"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini