Laporan Wartawan Tribun Jateng M Nafiul Haris
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sebanyak 13 ribu pekerja di Kabupaten Semarang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak mewabahnya pandemi virus Corona (Covid-19).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto mengatakan, dari yang di PHK itu sebagian telah dipekerjakan kembali oleh perusahaan.
"Sisanya beralih profesi, kebanyakan pekerja itu semula bekerja pada perusahaan garmen yang tersebar di wilayah Kabupaten Semarang," terangnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (28/8/2020)
Menurut Djarot, adanya program bantuan pemerintah melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) manajemen perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Semarang diminta mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta BP Jamsostek.
Baca: Belum Dapat BLT Rp 600 Ribu, BP Jamsostek: Bisa Cek ke Perusahaan, Apa Sudah Lapor Nomor Rekening
Ia menambahkan, mewabahnya pandemi virus Corona diharapkan menjadi refleksi perusahaan bahwa pekerja aset yang harus diperhatikan dan dipikirkan kesejahteraannya.
"Karena dengan mengikutkan pekerja pada layanan jaminan sosial justru menguntungkan perusahaan. Maka saya pesan soal itu disadari betul agar tidak ada lagi PHK," katanya
Pihaknya menyatakan, dari monitoring Disnakertrans baru sekitar 78 persen perusahaan di Kabupaten Semarang yang mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BP Jamsostek.
Dia mengungkapkan, target pemerintah pada akhir tahun 2020 seluruh penduduk atau pekerja di Kabupaten Semarang telah dicover BP Jamsostek.
Baca: Penyebab Subsidi Gaji Pekerja yang Pakai Rekening Bank Swasta Belum Cair, Ini Perkiraan Turunnya
"Mengacu angka itu anggaplah sampel sekitar 1 juta penduduk baru sekitar 780 ribu orang. Sehingga masih tersisa 20 persen yang belum, dan itu kami harap akhir tahun sudah komplit. Kami paham Covid-19 sangat berpengaruh, dan semoga nanti perlahan hak pekerja soal asuransi itu dilayani," ujarnya (ris)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pandemi Corona, Belasan Ribu Pekerja di Kab Semarang Terkena PHK