News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Janji Beri Pekerjaan, Pria Ini Malah Ajak Gadis ke Kontariner Kosong, Dicekik Lalu Diperkosa

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut tak terima dan langsung melaporkan ke Polrestabes Semarang.

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," jelasnya.

Perbuatan terdakwa Susanto didukung dengan bukti visum yang menyatakan terdapat robekan selaput dara korban.

Serta dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, menyatakan sperma yang terdapat pada celana pendek yang dipakai korban, adalah sperma terdakwa Susanto.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ancamnya.

Sementara dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa Susanto diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (TribunJateng,com/M Zaenal Arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Janjinya Ngasih Kerjaan, Susanto Malah Ajak Gadis Remaja ke Kontainer Kosong dan Lakukan Aksi Bejat

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini