TRIBUNNEWS.COM - Seroang pria bernama Susanto alias Bodong (31) nekat menyiksa dan memperkosa seorang gadis berinisial ES (14).
Aksi bejat warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang ini ia lakukan pada 29 Desember 2019 lalu.
Persidangan pun berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (27/8/2020).
Awalnya, korban ditawari pekerjaan oleh Susanto.
Karena urusan itu, Susanto mengajak korban bertemu di sebuah toko modern di Jalan Hasanudin.
Baca: Guru Honorer Perkosa Murid 30 Kali, Ngaku Bimbingan Belajar tapi Malah Sekap di Hotel 20 Hari
Tak sendirian, Susanto juga mengajak seorang teman perempuan dalam pertemuan tersebut.
"Di sela pertemuan itu, terdakwa Susanto bersama teman perempuannya pergi membeli minuman keras," kata jaksa Vidya Ayu Pratama, dalam dakwaannya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)Semarang, Kamis (27/8) sore.
Usai membeli minuman keras, terdakwa Susanto kemudian mengajak korban dan teman perempuannya ke sebuah kontainer kosong di Jalan Arteri Yos Sudarso.
Di tempat tersebut, terdakwa Susanto minum minuman keras yang dibelinya.
Terdakwa Susanto kemudian meminta korban untuk juga meminum minuman keras tersebut.
Baca: Tak Tahan Lihat Kondisi Istrinya, Pria 60 Tahun Pilih Akhiri Hidup, Terjun ke Jurang 200 Meter
Namun korban tidak mau dan menolaknya.
"Kemudian terdakwa membanting tubuh korban ke lantai kontainer, membenturkan kepalanya, dan mencekik leher hingga korban mengalami luka memar di kepala dan beberapa bagian tubuh," ungkapnya.
Setelah itu, terdakwa Susanto memperkosa atau menyetubuhi korban.
Usai diperkosa, korban langsung melarikan diri ke kantor polisi di daerah pelabuhan.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut tak terima dan langsung melaporkan ke Polrestabes Semarang.
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," jelasnya.
Perbuatan terdakwa Susanto didukung dengan bukti visum yang menyatakan terdapat robekan selaput dara korban.
Serta dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, menyatakan sperma yang terdapat pada celana pendek yang dipakai korban, adalah sperma terdakwa Susanto.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ancamnya.
Sementara dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa Susanto diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (TribunJateng,com/M Zaenal Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Janjinya Ngasih Kerjaan, Susanto Malah Ajak Gadis Remaja ke Kontainer Kosong dan Lakukan Aksi Bejat