News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Bunuh Diri di Kejaksaan

Sebelum Ditahan, Mantan Kepala BPN Denpasar Izin ke Toilet Kejati Bali dan Bunuh Diri

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi jenazah

Dengan meninggalnya tersangka, maka kasus dugaan gratifikasi ini ditutup.

"Pasca meninggalnya tentu kami tutup kasus karena. Kalau soal barang sitaan nanti akan ada prosesnya sendiri," kata dia.

Kasus bermula dari laporan PPATK

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura saat disidangkan beberapa waktu lalu.

Hasil PPATK ini kemudian dikirimkan ke penyidik Pidsus Kejati Bali.

Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan TN sebagai tersangka gratifikasi pada 13 November dan 13 April 2020 sebagai tersangka TPPU.

TN diduga menerima gratifikasi tersebut saat masih menjabat sebagai kepala BPN  Denpasar mulai 2007 hingga 2011.

Modusnya yakni memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dalam beberapa penerbitan sertifikat tanah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hendak Ditahan, Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toilet Kejati Bali

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini