TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang pemuda inisial AY dicokok unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya karena menyebarkan hoaks soal kebakaran.
AY diamankan di sebuah warkop di Surabaya, Jumat (28/8/2020).
Kejadian bermula saat pemuda asal Jalan Bluru Permai V-18, Sidoarjo ini menghubungi call centre 112.
AY mengabarkan adanya kebakaran di jalan Jetis pada Kamis (27/8/2020) siang.
Seketika itu, laporan tersangka direspon petugas dan menerjunkan beberapa unit mobil pemadam kebakaran berikut polsek setempat.
"Setelah direspon, petugas pemadam kebakaran dan petugas polsek merapat ke lokasi dikabarkannya kebakaran tersebut. Namun saat tiba di lokasi, tidak ada kebakaran yang dilaporkan oleh tersangka," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Wahyudin Latief, Senin (31/8/2020).
Akibatnya, warga Jetis sempat dibuat gaduh dan petugas pemadam kebakaran sempat dibuat bingung oleh tersangka.
"Karena tidak ada kebakaran, petugas PMK maupun polsek meninggalkan lokasi dilaporkannya kejadian kebakaran itu," tambahnya.
Baca: 15 ODGJ Korban Pemasungan Ulang di Tulungagung Dikirim ke RSJ Menur Surabaya
Baca: Mutasi Covid Ganas Ditemukan di 3 Kota Besar, Pertama Bermutasi di Surabaya, 10 Kali Lebih Menular
Melihat insiden "alamat palsu" itu viral, polisi kemudian bergerak cepat memburu pelaku yang membuat berita bohong tersebut.
"Setelah kami identifikasi, ternyata benar kami menemukan nama tersangka dan langsung kami lakukan penangkapan di tempat nongkrongnya di Surabaya keesokan harinya," tambah Latief.
Dari pengakuannya, AY hanya ingin membuat gaduh suasana kota Surabaya.
Ia berdalih iseng melakukannya.
"Saya hanya iseng saja. Coba-coba telepon. Biar gaduh saja di Jetis, Surabaya," aku tersangka.
Meski begitu tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf kepada warga Surabaya khususnya warga Jetis dan petugas PMK Kota Surabaya serta polisi.
"Saya menyesal. Gak nyangka kalau bakal jadi seperti ini. Saya minta maaf kepada warga Surabaya terutama warga jetis, petugas pemadam kebakaran sama polisi," sesal tersangka.
Sementara itu, Latief menambahkan imbauan kepada warga agar tidak melakukan aksi serupa karena sangat merugikan banyak orang terutama diri sendiri.
"Ada aturan dan mekanisme hukum yang akan menjerat para pelaku pembuat berita bohong. Jadi kami imbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan serupa karena sangat tidak ada untungnya dan merugikan banyak orang," tandas Latief.
Kepada tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 32 ayat (1) Juncto pasal48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pemuda di Surabaya Dicokok Polisi Seusai Sebar Hoaks Soal Kebakaran, Terungkap Tujuan Sebenarnya,