Namun di tolak oleh tim penyidik kejaksaan.
"Kami tolak, karena itu berbentuk saham yang nilainya bersangkut paut dengan perusahaan. Jadi bukan atas nama Tri. Kami harapkan penyerahan aset itu sudah clean and clear, tidak tersangkut kasus apapun dan tidak tersangkut kepemilikan apapun," terangnya.
Dari perkaranya itu, berdasarkan analisis dari PPATK, untuk gratifikasi berbentuk uang kemudian ditingkatkan ke TPPU.
"Dari situ semuanya berbentuk uang. Barang-barang itu kami duga hasil dari TPPU. Dari TPPU hasil kerugian negara menurut analisis PPATK sekitar Rp 60 miliar. Menyangkut gratifikasi Rp 5.465.000.000. Perbuatan Tri saat dia menjabat Kepala BPN Badung dan Denpasar. Kalau TPPU bukan saat dia tidak menjabat saja. Ini berlanjut, karena digunakan apa uang itu," cetus Asep.
(Tribun Bali/Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Buntut Dugaan Bunuh Diri Tri Nugraha, Perkara Gratifikasi dan TPPU Dihentikan"