Saat itu terdakwa timbul curiga bahwa korban mau menemui istrinya.
Kemudian, terdakwa naik ke lantai dua kantor BPKAD dengan membawa sebilah pisau yang diambil dari laci meja kerjanya lalu.
Lalu terdakwa menghampiri korban langsung menusuk korban secara berulang-ulang.
Usai kejadian itu, terdakwa langsung diamankan oleh rekan satu kerjanya yang lain.
Sedangkan korban dilarikan ke Rumah Sakit Charitas Palembang, namun nyawanya tidak tertolong.
(Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "Bunuh Pria yang Ganggu dan Ajak Prawedding Istrinya, Honorer BPKAD Sumsel Dituntut 15 Tahun Penjara"