News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 PNS Terdakwa Kasus Susur Sungai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Statusnya akan Pulih setelah Dihukum

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka.

TRIBUNSUMSEL.COM - Dua PNS yang menjadi pembina pramuka SMPN 1 Turi yakni IYA dan R divonis satu setengah tahun penjara.

Terdakwa dinilai lalai atas kematian 10 orang dalam tragedi tersebut.

Sete;ah proses hukum selesai, status PNS keduanya akan dipulihkan kembali.

Tiga orang terdakwa kasus Sungai Sempor yang menyebabkan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi meninggal dunia telah dijatuhi divonis 1 tahun enam bulan penjara.

Usai menjalani masa hukuman, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dua pembina pramuka SMPN 1 Turi, IYA dan R akan diajukan kembali untuk diaktifkan.

"Statusnya kemarin sudah diberhentikan sementara sejak menjalani proses hukum," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana, saat dihubungi Selasa (02/09/2020).

Tiga orang terdakwa yakni IYA, DDS dan R telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Dari tiga ada dua orang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni IYA dan R.

Ery Widaryana menyampaikan setelah keduanya menjalani masa hukuman, yang berstatus menjadi PNS akan diajukan untuk diaktifkan kembali.

Baca: Seorang Pria Bunuh Siswa SMP & Masukkan Jasadnya ke Karung, Pelaku Dendam dengan Kakak Korban

Baca: TERKUAK Kebaikan Hati Siswa SMP Deli Serdang Berujung Nyawa Melayang, Jasad Ditemukan Dalam Karung

Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang dijadikan tersangka dalam tragedi susur sungai siswa SMPN I Turi, Sleman. (Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali)

"Ya kalau sudah selesai, yang menjadi PNS ya kita ajukan kembali. Nanti kita ajukan kembali," tegasnya.

Menurutnya, vonis hukuman yang dijatuhkan tidak sampai dengan ketentuan minimal yang ditetapkan seorang PNS itu harus diberhentikan.

Hal ini sesuai dengan di PP No 11/2017 tentang Manajemen ASN.

"Karena vonisnya itu tidak sampai ketentuan minimal seorang PNS itu harus diberhentikan. Kalau diberhentikan itu diatas dua tahun, mereka kan satu setengah tahun," urainya.

Terkait hal ini, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman.

Termasuk di mana nantinya penempatan keduanya.

"Itu pertimbangan nanti, kita nanti komunikasikan dengan BKPP juga, karena kita harus berkoordinasi juga. Sementara ini biarkan menjalani putusan dulu," tegasnya.

Diungkapkannya, Kwarcab Sleman melaksanakan Training of Trainer (TOT) bagi Kwartir Ranting (Kwarran), perwakilan gugus depan, untuk melaksanakan tertib pembinaan Kepramukaan.

Diharapkan ke depan menjadi lebih baik, termasuk dari segi keorganisasianya juga.

Kwarcab Sleman juga akan bekerja sama dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Sleman pada 2021 untuk melaksanakan kursus mahir dasar maupun kursus mahir lanjut bagi calon pembina Pramuka.

"Dari kursus mereka mendapatkan SOP pelaksanaan kegiatan Pramuka agar kejadian yang tidak diinginkan tidak terulang lagi. Untuk menjadi pembina Pramuka harus dilatih dulu, harus mendapatkan pelatihan," sebut Ery.

Terkait izin kegiatan Pramuka terutama di outdoor akan diperketat.

Kwarcab juga akan menyusun standar cara pembinaan Pramuka khususnya untuk yang berlangsung di luar kelas.

"Tentu akan kita perketat, tetapi tetap pelaksanaan pendidikan Pramuka tetap harus jalan, karena ini bagian dari pelaksanaan kurikulum," kata Ery.

(Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status PNS 2 Terdakwa Kasus Susur Sungai Sempor Bakal Dipulihkan Usai Dihukum"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini