News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Bunuh Diri di Kejaksaan

Ombudsman Menilai Ada Kelonggaran Dalam Hal Pengawasan Terkait Kematian Tri Nugraha

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tri Nugraha saat bersaksi dalam sidang perkara penipuan, penggelapan dan TPPU dengan terdakwa I Ketut Sudikerta cs beberapa waktu lalu.

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan internal di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait kematian Tri Nugraha.

"Hari ini tim dari Kejaksaan Agung akan datang untuk melakukan penyelidikan internal. Kami siap diperiksa, memberikan keterangan dan kami sangat terbuka," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Asep Maryono di kantor Kejati Bali, Selasa (1/9/2020).

"Tim penyidik Kejati Bali yang menangani perkara Tri ada lima orang. Kapan pun kami siap diperiksa untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.

Ditanya soal kemungkinan terjadi kelalaian dalam melakukan pengawasan, Asep menyatakan, para penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap Tri dan penasihat hukumnya sebelum diperiksa.

"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Tri sudah kami geledah tidak ada barang apapun di tubuhnya. Kami juga berusaha mengawasi untuk Tri tidak membawa apapun saat diperiksa. Tapi apa yang terjadi ini di luar kemampuan kami," ucap Asep.

Tri Nugraha diduga melakukan bunuh diri menggunakan senjata api di toilet lantai II Kejati Bali, Senin (31/8/2020) malam.

Peristiwa itu terjadi sesaat sebelum dia digiring dari lantai II menuju mobil tahanan kejaksaan.

Tri Nugraha saat bersaksi dalam sidang perkara penipuan, penggelapan dan TPPU dengan terdakwa I Ketut Sudikerta cs beberapa waktu lalu. (Tribun Bali/Putu Candra)

Terkait kematian Tri Nugraha, beberapa penyidik Kejati Bali sudah dimintai keterangan oleh polisi.

"Setelah peristiwa tadi malam ini penyidik jaksa membuat laporan ke Polda Bali dan ada dua penyidik kejaksaan langsung diperiksa oleh penyidik Polda. Hari ini kami mengirimkan lagi dua orang penyidik, termasuk rekaman CCTV sudah diamankan penyidik Polda Bali," kata Asep.

Asep berharap penyidik Polda Bali bisa mengungkap peristiwa ini.

"Kami ingin tahu kenapa ini bisa terjadi. Yang kami ketahui adalah yang bersangkutan masuk ke ruang pemeriksaan tidak membawa benda apapun," tutur Asep.

"Tadi malam sudah dilakukan olah TKP oleh tim inafis termasuk tim labfor Polda Bali. Kami memberikan akses seluasnya kepada penyidik Polda melakukan olah TKP," katanya lagi.

Tri merupakan tersangka perkara dugaan gratifikasi persertifikatan tanah kala menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan Badung.

Dia juga terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca: Siapa Pemilik Senjata Api yang Digunakan Tri Nugraha untuk Bunuh Diri di Toilet Kantor Kejati?

Ombudsman RI

Kepala Ombudsman RI (ORI) perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab mendatangi Kejati Bali, Selasa (1/9/2020).

Umar diterima Wakajati Bali, Asep Maryono.

Dalam pertemuan itu, Umar memberi beberapa masukan kepada Kejati Bali dan meminta mereka mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan terhadap tersangka.

"Kedatangan kami ke sini ingin mendapatkan informasi dari kejaksaan terkait apa yang terjadi semalam. Kami sudah memberi masukan ke pihak Kejati Bali terkait evaluasi SOP. Supaya lebih ketat, lebih disiplin. Terutama pengamanan terhadap tersangka," kata Umar

Dikatakannya, penyidik jangan memberikan celah untuk para tersangka melakukan hal merugikan.

"Apapun yang akan dilakukan tersangka harus diikuti kemana pun dia pergi. Ini supaya bisa mengetahui bagaimana, dan apa yang dilakukan oleh tersangka ketika dia tidak berada posisi diperiksa oleh jaksa," ujar Umar.

Mengenai kejadian yang menimpa Tri Nugraha sesaat akan ditahan, Umar menilai ada kelonggaran dalam hal pengawasan.

"Kita bisa melihat dan sedikit menyimpulkan ada kelonggaran, sehingga bisa terjadi peristiwa tragis ini," katanya.

Senpi Hingga CCTV Diselidiki

Pihak kepolisian Polda Bali mendalami terkait dugaan bunuh diri yang dilakukan Mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha di toilet lantai II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Tim labfor dan tim indentifikasi dari Polda Bali langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hasilnya, beberapa barang bukti berupa senjata api (senpi) beserta beberapa proyektil diamankan.

Pun pihak kepolisian masih mendalami rekaman CCTV.

Baca: Kematian Dianggap Janggal, Keluarga Izinkan Jenazah Tri Nugraha Diotopsi

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, masih melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti, penyebab kematian, memastikan jenis senjata, kepemilikan senjata dan prosedur penerimaan.

"Kok bisa senjata masuk. Kami akan cek semuanya. Makanya kami mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. Kemudian akan dilakukan autopsi terhadap jenazahnya untuk melihat penyebabnya," terangnya, Senin (31/8/2020) pukul 00.00 Wita.

Terkait dengan barang bukti senpi yang amankan, pihaknya belum bisa memastikan jenisnya.

"Sementara barang bukti yang sudah diamankan senjata api. Jenisnya untuk sementara kami indentifikasi dulu, takutnya senjata rakitan atau sebagainya," kata Dodi.

"Itu makanya kami lakukan indentifikasi. Saya belum bisa sampaikan jenisnya," ucap Dodi.

Dodi menjelaskan, dari senjata api yang diamankan juga ditemukan proyektil.

"Ada proyektilnya. Yang bersarang di senpi ada 5 proyektil, yang sudah digunakan satu. Proyektilnya akan kami indentifikasi jenisnya, kemudian senjata apinya," kata dia.

Kondisi Tri Nugraha sesaat setelah melakukan aksi bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020). (istimewa)

"Rekaman CCTV sementara kami dalami, karena kami akan mengecek," terangnya.

Dodi pun menegaskan akan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan bunuh diri Tri Nugraha.

"Semuanya yang terkait dengan saksi-saksi di TKP, baik itu penasihat hukumnya, penyidik dari kejaksaan yang menangani, kami akan koordinasi dengan Kajati tadi untuk mengambil keterangan dan nantinya akan di kros cek dengan bukti-bukti yang kami temukan di lapangan untuk dilakukan rekontruksi segera," tegasnya.

Untuk sementara Dodi mengatakan, penanganan perkara ditangani oleh Polda Bali.

"Kasusnya sementara diterima di Polda. Untuk tim yang diterjunkan olah TKP ada Tim Identifikasi Polda Bali, Tim Labfor Polda Bali, Tim Penyidik Krimum baik dari Polda Bali maupun Polresta Denpasar," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kejaksaan Agung Turunkan Tim Untuk Penyelidikan Internal di Kejati Bali Buntut Kematian Tri Nugraha

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini