"Karena memang parkir di gedung, di swasta, belum memiliki aturannya, sampai saat ini baru bisa mengimbau," ujarnya.
Pihak Dishub Surakarta ke depannya akan menertibkan tulisan-tulisan seperti itu.
"Paling tidak akan kami berikan surat teguran bagi pengelola parkir," ujarnya.
"Secara aturan pengelola parkir harus mengganti rugi kehilangan," imbuh Henry.
Baca: Pemulung Berusia 70 Tahun Meninggal di Parkiran Gereja Baptis Indonesia
Akan tetapi Henry mengungkapkan kehilangan dan kerusakan yang dimaksud adalah kendaraan dan kelengkapannya.
"Misal motor, kelengkapannya ya helm maupun spion," ungkapnya.
Jika terdapat kehilangan, pengelola dan petugas parkir wajib bertanggung jawab.
Aturan Dimuat di Perda
Sementara itu aturan yang menyebut pertanggungjawaban kendaraan pengguna jasa parkir sudah diatur di Perda Kota Surakarta No 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Dalam Pasal 223 menyebut:
Dalam melakukan usahanya Pengelola Parkir mempunyai kewajiban:
a.menjaga keamanan, ketertiban, keindahan dan kelancaran Lalu Lintas di kawasan lokasi parkir yang dikelola;
b.menyerahkan hasil pungutan retribusi kepada Walikota melalui Dinas sesuai kontrak/ ketetapan retribusi;
c.memungut tarif retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah;