News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dishub Solo: Parkiran Tak Boleh Ditulisi 'Kehilangan dan Kerusakan Bukan Tanggung Jawab Pengelola'

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi parkir

d.membina dan mempekerjakan petugas parkir yang cakap, jujurdan terampil;

e.mematuhi dan melaksanakan hubungan Perburuhan/Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan di bidang ketenagakerjaan;

f.memberikan jaminan sosial dan hak-hak lainnya, kepada Petugas Parkir; dan

g.memberikan ganti rugi atas kehilangan Kendaraantermasuk kelengkapannya dan/atau kerusakan yang dialami karena kesengajaan atau kealpaanpetugas parkir

Baca: Kronologi Juru Parkir Diam-diam Gores Mobil Pelanggan Karena Tak Diberi Uang Parkir Rp 3.000

Sementara itu kewajiban memberikan keamanan terhadap kendaraan juga harus dilaksanakan oleh petugas parkir.

Hal tersebut termuat dalam Pasal 224 ayat (1).

Petugas Parkir mempunyai kewajiban:

a.melaksanakan tugas yang ditetapkan pengelola yang telah disahkan oleh Dinas;

b.menyerahkan bukti retribusi parkir kepada pengguna jasa parkir;

c.menyerahkan hasil pemungutan retribusi parkir kepada pengelola;

d.memakai seragam parkir, beserta kelengkapanyang telah ditetapkan, dan kartu tanda anggota;

e.memberikan pelayanan kepada Pengguna Jasa Parkir dengan baik;

f.menata dengan tertib Kendaraanyang diparkir sesuai dengan pola parkir yang ditetapkan;

g.memberikan jaminan keamanan;

h.memberikan ganti rugi atas kehilangan Kendaraan termasuk kelengkapannya dan/atau kerusakan yang dialami karena kesengajaan atau kealpaan;

i.mematuhi ketentuan tarif retribusi parkir yang berlaku; danj.menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan parkir.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini