News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramai Kasus Juru Parkir Gores Mobil di Solo, Berikut Hak dan Kewajiban Petugas Parkir Menurut Perda

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi juru parkir

TRIBUNNEWS.COM - Media sosial diramaikan dengan kasus dugaan penggoresan body mobil oleh oknum petugas parkir atau juru parkir (jukir) di Solo, Jawa Tengah.

Masalah berawal dari pengendara mobil yang tidak membayar parkir sesuai peraturan yang berlaku.

Mobil tersebut parkir di zona parkir yang bertarif Rp 3 ribu, namun hanya membayar Rp 2 ribu.

Petugas parkir pun mengaku menggores mobil tersebut dikarenakan jengkel.

Lantas, apa saja hak dan kewajiban petugas parkir?

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Solo, Henry Satya Negara menyebut, sudah ada aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban petugas parkir.

"Penjelasannya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta No 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan," ungkap Henry dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (3/9/2020).

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Solo, Henry Satya Negara

Baca: Kronologi Juru Parkir Diam-diam Gores Mobil Pelanggan Karena Tak Diberi Uang Parkir Rp 3.000

Menurut Perda tersebut, petugas parkir adalah petugas yang mengatur secara langsung kendaraan yang diparkir dan memungut retribusi parkir dari pengguna jasa perparkiran.

Hak petugas parkir tercantum pada Pasal 221 Perda tersebut.

Petugas Parkir mempunyai hak:

a.memperoleh penghasilan sebesar 25 % dari pendapatan parkir;

b.memungut Retribusi Parkir sesuai ketentuan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah; dan

c.mendapat jaminan sosial dan hak-hak lainnya dari pengelola parkir.

Sedangkan kewajiban petugas parkir diatur dalam Pasal 224 ayat (1).

Baca: Seorang Wanita Diperkosa 2 Juru Parkir saat Mabuk Berat, Celana Dalam hingga Motor jadi Barang Bukti

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini