TRIBUNNEWS.COM - Media sosial diramaikan dengan kasus dugaan penggoresan body mobil oleh oknum petugas parkir atau juru parkir (jukir) di Solo, Jawa Tengah.
Masalah berawal dari pengendara mobil yang tidak membayar parkir sesuai peraturan yang berlaku.
Mobil tersebut parkir di zona parkir yang bertarif Rp 3 ribu, namun hanya membayar Rp 2 ribu.
Petugas parkir pun mengaku menggores mobil tersebut dikarenakan jengkel.
Lantas, apa saja hak dan kewajiban petugas parkir?
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Solo, Henry Satya Negara menyebut, sudah ada aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban petugas parkir.
"Penjelasannya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta No 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan," ungkap Henry dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (3/9/2020).
Baca: Kronologi Juru Parkir Diam-diam Gores Mobil Pelanggan Karena Tak Diberi Uang Parkir Rp 3.000
Menurut Perda tersebut, petugas parkir adalah petugas yang mengatur secara langsung kendaraan yang diparkir dan memungut retribusi parkir dari pengguna jasa perparkiran.
Hak petugas parkir tercantum pada Pasal 221 Perda tersebut.
Petugas Parkir mempunyai hak:
a.memperoleh penghasilan sebesar 25 % dari pendapatan parkir;
b.memungut Retribusi Parkir sesuai ketentuan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah; dan
c.mendapat jaminan sosial dan hak-hak lainnya dari pengelola parkir.
Sedangkan kewajiban petugas parkir diatur dalam Pasal 224 ayat (1).
Baca: Seorang Wanita Diperkosa 2 Juru Parkir saat Mabuk Berat, Celana Dalam hingga Motor jadi Barang Bukti