News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramai Kasus Juru Parkir Gores Mobil di Solo, Berikut Hak dan Kewajiban Petugas Parkir Menurut Perda

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi juru parkir

Petugas Parkir mempunyai kewajiban:

a.melaksanakan tugas yang ditetapkan pengelola yang telah disahkan oleh Dinas;

b.menyerahkan bukti retribusi parkirkepada pengguna jasa parkir;

c.menyerahkan hasil pemungutan retribusi parkir kepada pengelola;

d.memakai seragam parkir, beserta kelengkapanyang telah ditetapkan, dan kartu tanda anggota;

e.memberikan pelayanan kepada Pengguna Jasa Parkir dengan baik;

f.menata dengan tertib Kendaraan yang diparkir sesuai dengan pola parkir yang ditetapkan;

g.memberikan jaminan keamanan;

h.memberikan ganti rugi atas kehilangan Kendaraantermasuk kelengkapannya dan/atau kerusakan yang dialami karena kesengajaan atau kealpaan;

i.mematuhi ketentuan tarif retribusi parkir yang berlaku; danj.menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan parkir.

Masih menurut Henry, petugas parkir juga bertanggung jawab kepada kendaraan pengguna jasa parkir dari sebelum parkir hingga meninggalkan parkir.

"Pengguna jasa parkir harus mendapatkan pelayanan pengarahan penataan parkir hingga meninggalkan lokasi parkir," ungkap Henry.

Baca: Pemulung Berusia 70 Tahun Meninggal di Parkiran Gereja Baptis Indonesia

Kasus Penggoresan

Sementara itu, pengelola parkir di kawasan depan Toko Roti Jaya Abadi Solo harus mengganti rugi ratusan ribu rupiah kepada seorang pemilik mobil warna silver yang digores petugas parkir.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini