Petugas Parkir mempunyai kewajiban:
a.melaksanakan tugas yang ditetapkan pengelola yang telah disahkan oleh Dinas;
b.menyerahkan bukti retribusi parkirkepada pengguna jasa parkir;
c.menyerahkan hasil pemungutan retribusi parkir kepada pengelola;
d.memakai seragam parkir, beserta kelengkapanyang telah ditetapkan, dan kartu tanda anggota;
e.memberikan pelayanan kepada Pengguna Jasa Parkir dengan baik;
f.menata dengan tertib Kendaraan yang diparkir sesuai dengan pola parkir yang ditetapkan;
g.memberikan jaminan keamanan;
h.memberikan ganti rugi atas kehilangan Kendaraantermasuk kelengkapannya dan/atau kerusakan yang dialami karena kesengajaan atau kealpaan;
i.mematuhi ketentuan tarif retribusi parkir yang berlaku; danj.menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan parkir.
Masih menurut Henry, petugas parkir juga bertanggung jawab kepada kendaraan pengguna jasa parkir dari sebelum parkir hingga meninggalkan parkir.
"Pengguna jasa parkir harus mendapatkan pelayanan pengarahan penataan parkir hingga meninggalkan lokasi parkir," ungkap Henry.
Baca: Pemulung Berusia 70 Tahun Meninggal di Parkiran Gereja Baptis Indonesia
Kasus Penggoresan
Sementara itu, pengelola parkir di kawasan depan Toko Roti Jaya Abadi Solo harus mengganti rugi ratusan ribu rupiah kepada seorang pemilik mobil warna silver yang digores petugas parkir.