Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy
TRIBUNNEWS.COM - Berawal dari laporan warga, bandar dan agen judi togel yang beroperasi di kawasan Amahai, Maluku Tengah akhirnya diringkus polisi.
Keduanya ditangkap di kawasan berbeda, yakni di Desa Rutah dan Dusun Amarua, Kecamatan Amahai dengan barang bukti.
Di antaranya arsip kupon rekapan judi togel online sebanyak 64 lembar, uang tunai Rp 408.000 dan dua unit telpon genggam.
• Mahasiswa Aktivis HMI Diculik 8 Jam, Ditemukan di Monumen Pahlawan J. Leimena Ambon
"Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIT, personel kami dari Polsek Amahai mengamankan K alias Udin (31) salah satu bandar Togel di dusun Amarua, Desa Rutah, dan LK alias Komar (37) diduga sebagai agen togel, diamankan di Desa Rutah," kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi, Kamis (3/9/2020) sore.