TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria berusia 58 tahun nekat mencabuli anak tirinya.
Padahal pelaku telah memiliki empat istri.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh ibu kandung korban.
Korban adalah anak tiri pelaku yang masih bocah di bawah umur yang masih duduk di bangku SD.
Selama empat tahun lamanya, bocah perempuan di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, dicabuli oleh I (58).
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi mengatakan perbuatan pelaku baru terungkap setelah korban cerita ke tantenya.
Menurut AKP Rustam Nawawi saat ini I sudah ditangkap.
"Pelaku kita tangkap 1 September 2020," kata AKP Rustam Nawawi dikutip dari Kompas.com.
AKP Rustam Nawawi menjelaskan korban pencabulan tersebut merupakan anak tiri dari istri keempat pelaku.
"Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku," katanya.
Baca: Ngaku Bisa Gandakan Uang dengan Modal Kunyit, Kakek Ini Cabuli Anak Teman Modus Balurkan Ramuan
Baca: Pemuda Perkosa Gadis Dibawah Umur di Kuburan dengan Iming-iming Traktir Ultah, Korban Trauma Berat
Dari hasil pemeriksaan, kata AKP Rustam Nawawi, korban dipaksa melayani pelaku.
Hal tersebut dilakukan sejak korban kelas 3 SD atau sejak tahun 2017 silam.
Selama bertahun-tahun, korban tak berani melaporkan perbuatan pelaku.
Pasalnya pelaku mengancam korban.