Bentuk ancamannya yang disampaikan pelaku beragam.
Mulai dari membunuh hingga akan menceraikan ibu kandung korban.
Meski begitu, pelaku tetap membantah kesaksian korban.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban baru dilakukan sejak Mei 2020.
“Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020,” katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.
“Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.
Ayah Cabuli Anak Tiri di Ponorogo
Seorang ayah warga Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo diduga keras mancubuli putri tirinya.
M (29) diduga keras sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Korbannya, NDP (12), yang tak lain adalah putri tirinya.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi mengatakan pelaku bahkan merekam sendiri aksinya.
Video hasil rekaman M kemudian dikirim ke orang lain.
AKP Hendi Septiadi mengatakan dari pengakuan pelaku ia mengirim video tersebut dengan tujuan mencari mangsa lain.