TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria berusia 58 tahun nekat mencabuli anak tirinya.
Padahal pelaku telah memiliki empat istri.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh ibu kandung korban.
Korban adalah anak tiri pelaku yang masih bocah di bawah umur yang masih duduk di bangku SD.
Selama empat tahun lamanya, bocah perempuan di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, dicabuli oleh I (58).
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi mengatakan perbuatan pelaku baru terungkap setelah korban cerita ke tantenya.
Menurut AKP Rustam Nawawi saat ini I sudah ditangkap.
"Pelaku kita tangkap 1 September 2020," kata AKP Rustam Nawawi dikutip dari Kompas.com.
AKP Rustam Nawawi menjelaskan korban pencabulan tersebut merupakan anak tiri dari istri keempat pelaku.
"Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku," katanya.
Baca: Ngaku Bisa Gandakan Uang dengan Modal Kunyit, Kakek Ini Cabuli Anak Teman Modus Balurkan Ramuan
Baca: Pemuda Perkosa Gadis Dibawah Umur di Kuburan dengan Iming-iming Traktir Ultah, Korban Trauma Berat
Dari hasil pemeriksaan, kata AKP Rustam Nawawi, korban dipaksa melayani pelaku.
Hal tersebut dilakukan sejak korban kelas 3 SD atau sejak tahun 2017 silam.
Selama bertahun-tahun, korban tak berani melaporkan perbuatan pelaku.
Pasalnya pelaku mengancam korban.
Bentuk ancamannya yang disampaikan pelaku beragam.
Mulai dari membunuh hingga akan menceraikan ibu kandung korban.
Meski begitu, pelaku tetap membantah kesaksian korban.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban baru dilakukan sejak Mei 2020.
“Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020,” katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.
“Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.
Ayah Cabuli Anak Tiri di Ponorogo
Seorang ayah warga Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo diduga keras mancubuli putri tirinya.
M (29) diduga keras sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Korbannya, NDP (12), yang tak lain adalah putri tirinya.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi mengatakan pelaku bahkan merekam sendiri aksinya.
Video hasil rekaman M kemudian dikirim ke orang lain.
AKP Hendi Septiadi mengatakan dari pengakuan pelaku ia mengirim video tersebut dengan tujuan mencari mangsa lain.
"Dari keterangan yang kami gali, memang diduga keras pelaku ini sempat ingin mencari mangsa lain,
sehingga ia mengirimkan video rekaman tersebut kepada seorang saksi dengan harapan ingin jadi target selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Rabu (19/8/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Surya.
Menurut Hendi, M mengirim video pencabulan itu ke temannya sendiri.
Kini Satreskrim Polres Ponorogo akan mendalami psikologis pelaku.
"Itu belum, nanti akan kami datangkan ahli, psikiater maupun pendampingan dari instansi terkait," lanjut Hendi.
Hendi juga belum bisa memastikan apakah M adalah seorang predator anak, karena dari pendalaman sementara korbannya hanya 1 orang.
"Kondisi korban sendiri kemarin saat diperiksa didampingi ibunya dan sejauh ini terlihat baik-baik saja," kata Hendi.
Aksi bejat tersebut dilakukan M di rumahnya sendiri di Kecamatan Sawoo, mulai awal tahun 2020 hingga diketahui KHM (31), istrinya yang juga ibu korban pada Agustus 2020.
Aksi tersebut dilancarkan M saat KHM keluar rumah atau sedang bekerja.
KHM mengetahui aktifitas terlarang tersebut dari video pencabulan suaminya kepada anaknya yang beredar di media sosial.
KHM akhirnya melaporkan suaminya tersebut ke Polres Ponorogo pada tanggal 17 Agustus 2020.
"Dia (M) menikah akhir Desember 2019 dengan ibu korban yang seorang janda.
Sedangkan pelaku ini bujang.
Jadi (pencabulannya) sejak awal 2020 sampai Agustus dan sudah berulangkali yang mana memang cara dia dengan membujuk dengan mengajak film dewasa," kata Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis
AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, sebelum memaksa bersetubuh, M mengajak NDP nonton bareng film dewasa terlebih dahulu.
"Tidak ada iming-iming uang. Kalau memberi uang jajan pulsa ya tetap, tapi dari keterangan yang kami dapat, salah satu caranya dengan mengajak korban nonton bersama-sama film dewasa," kata Azis, Rabu (19/8/2020).
Diberitakan sebelumnya, TribunnewsBogor.com melansir Surya, Seorang pria di Ponorogo tega menyetubuhi putri tirinya yang masih di bawah umur.
Tidak hanya sekali, M (29) menyetubuhi NDP yang masih berusia 12 tahun berkali-kali, mulai awal tahun 2020 hingga diketahui pada bulan Agustus 2020 ini.
"Sudah kami proses, tahap sidik. Kemarin sudah kami amankan yang diduga keras sebagai pelaku," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Rabu (19/8/2020).
Azis menjelaskan, perlakuan bejat M dilakukan di rumahnya di Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, ketika istrinya atau ibu korban sedang keluar rumah atau bekerja.
Aksi M terungkap saat video persetubuhan paksa itu beredar di media sosial dan diketahui oleh masyarakat di lingkungan rumah korban.
"Lalu (video pencabulan) diketahui juga oleh pelapor, yaitu ibu korban hingga memutuskan untuk melaporkan terduga pelaku," lanjutnya.
M sendiri sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU perlindungan anak dan UU ITE.
"Yang UU ITE diancam 6 tahun sedangkan yang UU perlindungan anak diancam hukuman 5-15 tahun," ujar Azis.
(Tribunnews Bogor/Sanjaya Ardhi)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Pria Beristri 4 di Aceh Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Ancam Ceraikan Ibu Korban Bila Menolak"