News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di NTB Bakar Rumah Calon Mertua Gara-gara Sakit Hati Cintanya Ditolak

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi kebakaran

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Seorang pria di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama I Gede Wiyadnya (43), warga Kelurahan Mataram, nekat membakar rumah kekasihnya, berinisial S (30), di Lingkungan, Karang Mas Mas, Cakra Utara, Kota Mataram.

Gede membakar rumah orangtua kekasihnya dengan menggunakan minyak tanah. Beruntung dalam peristiwa itu tidak mengakibatkan kerusakan yang fatal.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 19 Agustus 2020 lalu.

Pelaku nekat membakar rumah orangtua S karena sakit hati dengan keluarganya yang menolak hubungannya. Bahkan, S telah dijodohkan dengan pria lain.

Gede (43) warga Karang medain Kota Mataram, tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah kekasih /pacarnya di Karang Mas Mas, Cakra Utara, Kota Mataram, ditangkap Polresta Kota Mataram.(FITRI R) ()

Tak terima dengan kejadian tersebut, pihak keluarga S pun melaporkannya ke polisi hingga Gede ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, awalnya pelaku mendatangi rumah kekasihnya yang tinggal bersama dengan orangtuanya.

Baca: Kronologi Pria di Kalimantan Bunuh Pacarnya Karena Diejek Giginya Mirip Drakula

Saat itu, pelaku sudah menyiapkan bahan bakar berupa minyak tanah. Kemudian, pada pukul 03.00 Wita ia menyiram sebuha gazebo dan membakarnya.

Akibat perbuatannya, sambung Budi, pelaku harus berusuhan dengan hukum.

"Pelaku kalap dan melampiaskannya dengan cara yang salah," katanya.

Sementara itu, kepada polisi, Gede mengaku sakit hati dengan adik S yang menghasut agar benci dengan dirinya.

"Saya sakit hati, emosi saya, adiknya ndak setuju kakaknya (Sukinah) pacaran sama saya," ujarnya di Mapolresta Mataram, Sabtu (6/9/2020).

Sambung Gede, ia tidak kecewa dengan pacarnya. Tapi, dengan adiknya.

"Adiknya yang menghasut pacar saya supaya benci sama saya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Gede terancam dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pria di Mataram Bakar Rumah Orangtua Kekasihnya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini