TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan rekap pendaftaran pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumbar sementara per, Senin (7/9/2020).
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani menyatakan, sebanyak 49 Bapaslon sudah mendaftar dan diterima KPU daerah masing-masing.
Baca: Penyelenggara Pemilu Diminta Tindak Tegas Paslon yang Langgar Protokol Covid-19 di Pilkada
Baca: Banyak Anggota di Daerah Positif Covid-19, Bawaslu RI Khawatir Pilkada Digelar Desember 2020
"Kita sedang menghitung, sementara ada 49 pasangan calon, kemungkinan bisa bertambah, bisa juga berkurang," kata Izwaryani saat dihubungi wartawan, Senin (7/9/2020).
Setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap, para bakal pasangan calon akan melakukan pemeriksaan kesehatan pada 7 hingga 10 September 2020.
Namun demikian, kata Izwaryani, KPU di Kabupaten Pasaman sedang memperpanjang proses pendaftaran.
Perpanjangan dilakukan karena di sana baru ada satu calon.
"Ditunda 7 hari, jadi ditetapkan hari ini penundaan, disosialisasikan 3 hari, dan diterima pendaftaran selama 3 hari," kata Izwaryani.
Kalau seandainya tidak ada juga yang mendaftar maka akan dilanjutkan proses berikutnya.
Sehingga calon tunggal nantinya akan melawan kolom kosong.
Baca: Daftar Nama Bakal Pasangan Calon di Pilkada Serentak 2020 yang Maju Lewat Jalur Independen
Baca: Presiden Minta Mendagri dan Kapolri Tegas Terapkan Protokol Kesehatan Selama Masa Pilkada