News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Akhirnya Ditunda, Sempat Disindir Ridwan Kamil

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan kendaraan terjebak kemacetan dan terjadi antrean dari arah Bandung menuju Jakarta di Jalan Tol Cipularang Km 119 + 600, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (27/8/2020). Pada lokasi ini yang berjarak satu kilometer dari lokasi longsor Februari 2020, petugas PT Jasa Marga melakukan penambalan lubang pada sejumlah titik. Kemacetan tidak dapat dihindari di lokasi ini, salah satu penyebabnya adalah jalan yang menanjak dari arah Bandung membuat kendaraan dengan beban berat terpaksa jalan sangat perlahan. Tribun Jabar/Zelphi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).

Kedua ruas tol tersebut berada dibawah pengelolaan PT. Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00? WIB.

Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19.

Baca: Ridwan Kamil Menyentil, Jasa Marga Akhirnya Berikan Diskon Tarif Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, meski ditunda, pengelola dua ruas tol tersebut harus tetap meningkatkan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol,” ujar Danang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/9/2020) malam.

Danang menambahkan, Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.

Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut: Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, Golongan V Rp 119.000.

Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut:
Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500, Golongan V Rp 26.000.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, menyindir PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang menaikkan tarif Tol Cipularang saat pandemi virus corona (Covid-19).

Dia menilai, saat pandemi seperti sekarang, banyak ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Sehingga menaikkan tarif tol bukanlah keputusan bijak.

"Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak. Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena subsektor ekonomi turunannya akan ikut naik," kata Ridwan Kamil dikutip dari akun Instagram resminya, Minggu (6/9/2020).

Diungkapkan pria yang akrab disapa RK ini, keputusan Jasa Marga yang menaikkan tarif tol bertolak-belakang dengan upaya pemerintah yang mencoba meringankan beban masyarakat.

"BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, menggratiskan, mensubsidi, ini malah menaikan beban ongkos ekonomi," ucap Ridwan Kamil.

Kalaupun Jasa Marga ingin menaikkan tarif tol, lanjut dia, sebaiknya dilakukan setelah kondisi ekonomi sudah mulai pulih.

"Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara Anda," tegas Ridwan Kamil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disindir Ridwan Kamil, Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Akhirnya Ditunda"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini