TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami berinisial AS (31) tega mencangkul wajah istrinya, UR (27).
Pasangan suami istri tersebut adalah warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Jumat (4/9/2020) malam.
Peristiwa nahas ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim.
Baca: Suami Cangkul Wajah Istri di Pringsewu, Pelaku Kini Jalani Observasi Selama 14 Hari di RSJ
Gegerkan Warga
Petugas polisi yang tengah piket mendapat laporan dari warga dan langsung menuju ke lokasi kejadian di mana warga sudah geger atas KDRT tersebut.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, penganiayaan ini terjadi di dapur rumah korban.
Saat polisi tiba di TKP, UR tidak sadarkan diri akibat penganiayaan itu.
Akibat dicangkul suaminya, UR mengalami luka terbuka yang serius di wajahnya.
UR kini mendapatkan perawatan intensif di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung.
Camat Pardasuka Titik Puji Lestari menyebut, pihak keluarga AS dan UR sempat berunding mengenai insiden itu.
Di antaranya soal mencari dana untuk biaya operasi UR yang terluka parah.
Baca: Pria Mamuju Tewas Bersimbah Darah, Nyawa Melayang di Tangan Dua Adiknya
Pelaku lupa istrinya
Pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa sempat diantar berobat.
“Siang hari sebelum kejadian, pelaku sempat diantar berobat oleh keluarga ke RSJ (rumah sakit jiwa) Kurungan Nyawa di Pesawaran,” kata Lukman.
Dari keterangan saksi, AS disebut sering berubah perilaku pada seminggu terakhir.
Mulai dari lebih pendiam, sering melamun, hingga tidak mengenali sang istri.
Baca: Lihat Asap Seperti Kebakaran, Penjual Tahu Dobrak Pintu Selamatkan Penghuni Rumah, Dikira Maling
Observasi di RSJ
Dikutip Tribunnews.com dari TribunLampung.co.id, AS harus menjalani observasi di ruang isolasi RSJ Lampung.
Humas RSJ Lampung, David, menyebut AS akan diobservasi selama kurang lebih 14 hari.
Observasi tersebut mulai Senin (7/9/2020) hingga dua minggu ke depan.
"Nanti di sini (RSJ) enggak dikasih obat, nanti sama dokter dilihat perilakunya," kata David.
Selain observasi perilaku, AS juga akan menjalani tes psikologi.
Setelah semua proses selesai, maka pihak RSJ merilis hasil visum et repertum psikiatrikum.
"Dari situ baru ketahuan bahwa pada saat melakukan tindak pidana itu apakah dalam kondisi gangguan jiwa atau tidak," terang David.
Jika terdeteksi gangguan jiwa, David menyebut pihak RSJ akan menyerahkan kepada pihak kepolisian, apakah AS akan dirawat di RSJ atau dibawa pulang.
Kini pihak kepolisian masih mendalami motif penganiayaan ini.
"Motifnya kami dalami, untuk sementara kita tunggu hasil observasi RSJ," ujar Lukman.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/ Tri Purna Jaya) (TribunLampung.co.id/ R Didik Budiawan C)