TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - IR (24) ditangkap aparat gabungan dari Polda Yogya dan Polres Lampung Utara di rumahnya Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, Lampung.
Pemuda ini diringkus usia membawa kabur uang Rp 300 juta setelah menipu seorang pegawai negeri sipil di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Satu pelaku lain yang ditangkap berinisial HR (24), warga Bandar Putih, Kecamatan Kotabumi Selatan.
"Pelaku HR adalah pemilik buku tabungan yang dipinjam oleh pelaku IR," kata Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).
Modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku IR adalah mengaku sebagai anggota polisi bernama Putu Gede Caka dengan pangkat Iptu.
Baca: Fakta-fakta Polisi Gadungan yang Resahkan Warga Medan, Memeras Korban dengan Fitnah Narkoba
Dengan identitas palsu itu, IR berkenalan dan mendekati korban yang bekerja sebagai PNS di Polda Yogyakarta.
"Pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook," kata Bambang.
Saat berkenalan dengan korban, pelaku IR mengaku berstatus duda dan anaknya telah meninggal dunia.
Pelaku berusaha mendekati korban dan mengajaknya menikah.
Baca: Pacaran di Pematang Sawah, Sepasang Remaja Tanggung Dipalak Polisi Gadungan
Korban yang luluh dengan bujuk rayu pelaku pun bersedia menjalin hubungan asmara dan mulai intens berkomunikasi dengan pelaku.
"Setelah menjalin hubungan, pelaku meminta dipinjami uang sebanyak Rp 300 juta," kata Bambang.
Namun, setelah diberikan uang sebesar Rp 300 juta pada 20 Desember 2019 lalu, pelaku menghilang dan tidak pernah menghubungi korban lagi. (Kompas.com/Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Gadungan Menipu PNS Polda, Ajak Nikah dan Bawa Kabur Rp 300 Juta"