Laporan Wartawan Serambi, Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, IDI - Sebanyak 51 orang ABK WNI yang sedang menjalani tahanan di Phang Ngah, Thailand Selatan mendapatkan amnesti dari Raja Thailand, YM Rama X.
Anggota DPRA asal Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky kepada Serambinews.com, Sabtu (12/9/2020) mengatakan kabar tersebut diperolehnya dari pihak Kemlu RI.
Pihak Kemlu menyampaikan informasi terkait nelayan asal Aceh Timur dapat amnesti tersebut pada Selasa 28 Juli 2020 lalu, setelah melalui berbagai upaya.
"Kita haturkan terimakasih kepada pihak Konsulat RI di Songkhla, Thailand yang telah memberikan pelindungan terhadap para ABK berupa pendampingan hukum, penyediaan jasa penerjemah, kunjungan ke penjara dan pemberian bantuan logistik, serta bantuan komunikasi selama ini," ungkap Iskandar.
Iskandar mengatakan, 51 ABK yang dibebaskan ini merupakan bagian dari 6 orang ABK di bawah umur yang telah berhasil dipulangkan sebelumnya atas kerja sama Kemlu dan Konsulat RI Songkhla ke Indonesia pada 16 Juli 2020 lalu.
Baca: 111 Nelayan Aceh Masih Ditahan di India, Thailand dan Myanmar, Panglima Laot Minta Perhatian Jokowi
"Terima kasih juga upaya menindaklanjuti amnesti ini dari pihak Kemlu bersama KBRI Bangkok dan KJI Songkla dengan berkordinasi otoritas Imigrasi Thailand. Kita juga sampaikan apresiasi yang tinggi kepada Raja Thailand, atas pemberian amnesti tersebut dan proses repatriasi para ABK ke tanah air," ungkap politisi muda Partai Aceh asal Aceh Timur ini.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 51 Nelayan Aceh Dapat Amnesti dari Raja Thailand