News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

17 Aturan Baru PSBB Jakarta yang Wajib Dipatuhi Warga, Ganjil Genap Ditiadakan Sementara

Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana (kanan) Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman (dua kiri), Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kiri), dan Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra (dua kanan) memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 2 terhitung mulai hari ini, Senin (14/9/2020).

PSBB Jakarta jilid dua berlaku selama dua pekan hingga 27 September 2020.

Anies menegaskan, PSBB diterapkan lagi karena pada bulan September ini terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 yang signifikan.

Pada akhir Agusus 2020 lalu, terdapat 7.960 kasus aktif corona.

Masuk bulan September sampai 12 September, jumlah kasus aktif melonjak 49% dari akhir Agustus.

"Itu sebabnya, kami merasa perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan Covid-19 di Jakarta. Kami merasa perlu pengetatan agar penambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Kalau tidak terkendali dampak ekonomi, sosial dan budaya sangat besar," kata Anies.

Baca: Besok Senin DKI Jakarta Berlakukan PSBB Total, Apakah Masyarakat Perlu SIKM? Ini Penjelasan Anies

Sementara itu, fokus PSBB Jakarta jilid dua ini berfokus pada pembatasan sektor perkantoran.

"Fokus pembatasan kali ini di perkantoran. Terutama di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan," ujar Anies dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Minggu (13/9/2020).

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Gatot Eddy Pramono mendatangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (18/8/2020). (Dokumentasi Pemprov DKI) (Kompas.com)

Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca: Perusahaan Boleh Beroperasi Saat PSBB Jakarta Diberlakukan Lagi, Asal Memenuhi Syarat Ini

Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.

Halaman Selanjutnya ------------>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini