Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Kepolisian Resor Maluku Tengah resmi menetapkan Patrik Hehanusa, pelaku penganiaya ibu kandung di Maluku Tengah sebagai tersangka.
Seiring dengan hal itu, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi menyatakan, tersangka terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap FH yang adalah ibu kandungnya hingga nyaris tewas.
"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi maka penyidik kami baik dari Polsek yang dibeckup oleh Serse Polres resmi menetapkan Patrik Hehanusa sebagai tersangka, "kata Kapolres kepada media di Mapolres Malteng, Senin (14/9/2020).