Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Kota Tasikmalaya menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan kini mulai mengetatkan protokol kesehatan untuk menekan penularan Covid-19.
Tim gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya menggelar operasi yustisi kedisiplinan protokol kesehatan, Selasa (15/9/2020).
Aparat yang terlibat operasi, terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
Baca: Ketua Satgas: Walaupun Vaksin dan Obat Ditemukan, Belum Tentu Covid-19 Akan Berakhir
Operasi digelar di sejumlah titik, diantaranya di Jalan Pasar Wetan depan Mayasari Plasa dan komplek olah raga Dadaha.
Setiap warga yang kedapatan tak memakai masker langsung dijaring.
Jika ternyata diketahui tidak membawa, warga diberi pilihan apakah mau sanksi denda atau kerja sosial membersihkan lingkungan.
Ada pula yang disuruh push up.
Baca: Hipertensi Penyakit Paling Berisiko Tinggi Terinfeksi Covid-19
"Status Kota Tasik kan naik jadi zona oranye. Sesuai hasil rapat gabungan, perlu dilakukan operasi yustisi terus-menerus sampai pandemi Covid-19 reda," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto.
Hal itu sesuai Perwalkot Tasikmalaya nomor 29 tahun 2020, atas perubahan Perwalkot No 24 tahun 2020.
Salah satunya mengatur sanksi tak memakai masker.
"Dalam Perwalkot itu juga diatur sanksi denda maksimal Rp 50.000 bagi yang kedapatan tak memakai masker atau kerja sosial," ujar Anom. (Firman Suryaman)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kota Tasikmalaya Juga Terapkan AKB yang Diperketat, Warga Tak Pakai Masker Dapat Hukuman