Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea
TRIBUNNEWS.COM - Pengendara yang terjaring dalam Operasi Yustisi akan dikenakan sanksi sosial atau denda melalui mekanisme pengadilan.
Hal ini disampaikan Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy saat melaksanakan operasi tersebut bersama petugas gabungan dari TNI-Polri di kawasan Tugu Trikora, Ambon, Selasa (15/9/2020).
Dia mengatakan, Pemerintah Kota secara sinergi menjalankan operasi yustisi ini sebagai implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Presiden RI.
Hal ini bagian dari keseriusan dan upaya Pemkot menekan laju angka penyebaran covid-19 di Kota Ambon.
Kata dia, operasi ini telah dilaksanakan sejak kemarin, Senin (14/09/2020).