Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan ke Bupati Asahan dan sedang diproses secara administrasi.
Ia menambahkan, pemberian sanksi bagi keduanya bisa berupa pencopotan jabatan.
"Kejadiannya di luar jam kerja, tapi tetap akan kita berlakukan sesuai aturan ASN. Paling tidak jabatannya kita copot," tegas Sofyan.
Sofian juga mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan menindak keduanya sesuai dengan UU ASN yang berlaku.
"Langkah kedua, nanti kan ada ketentuan Undang-undang ASN kan ada. Akan kita tindak," tandasnya.
Diduga Keracunan
Mengutip TribunJabar, dokter RSUD H Abdul Manan Simatupang, Faizal Muslim, menyebutkan bahwa kedua ASN itu dirawat karena diduga mengalami keracunan karbondioksida.
Terlebih saat diantarkan polisi ke RSUD H Abdul Manan Simatupang, keduanya dalam kondisi tak sadarkan diri.
Tidak ditemukan tanda-tanda yang mencurigakan di tubuh keduanya.
"Jadi dugaaan awal kita penyebab mereka tak sadarkan diri karena keracunan karbondioksida karena ditemukan di dalam mobil hidup mesin, AC menyala dan kondisi kaca tertutup," sebut Faizal pada Jumat (5/6/2020) dini hari.
"Tidak ada tanda kekerasan. Saya hanya bisa sampaikan pasien tidak sadarkan diri. Itu saja yang bisa saya sampaikan," ucapnya. (*)
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Medan, Dewantoro) (TribunMedan/Mustaqim Indra Jaya) (TribunJabar)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pasangan ASN yang Ketahuan Berzina di Dalam Mobil Lalu Pingsan Dituntut Hukuman Berbeda Oleh Jaksa