TRIBUNNEWS.COM -- Masih ingat dengan dua oknum PNS atau ASN yang menggegerkan gara-gara kepergok berzina di mobil?
Dua PNS Pemkab Asahan yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) Asahan berinisial Zul (37) dan H (30), yang bukan pasangan suami istri ini kepergok berzina di dalam mobil.
Ketika ditemukan warga, pasangan selingkuh ini dalam keadaan pingsan tanpa celana dalam.
Peristiwa menggegerkan itu terjadi pada Juni 2020.
Bahkan kejadian perselingkuhan 2 oknum PNS ini sempat disebut tragedi mobil bergoyang.
Setelah 3 bulan tanpa kabar, kini oknum pasangan PNS ini sudah diseret ke pengadilan.
• KRONOLOGI Mobil Bergoyang di Pakiran Mall saat Magrib: Tabrak Satpam Lalu Kabur, Ini Identitasnya
• Gemetar Baca Chat Istri dengan Guru SD Anaknya, Suami: Parahnya Mereka Berzina di Sekolah
Keduanya telah sidang tuntutan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Rabu (16/9/2020).
Adapun sidang tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun.
Pada sidang kali ini, pasangan mesum tersebut dituntut dengan pasal perzinahan.
Meski begitu, tuntutan yang diberikan pada Zul dan H berbeda