TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Seorang nelayan dibekuk oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.
Nelayan berinisial SY (49) Warga Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam ditangkap bersama sabu-sabu yang dibawanya.
SY diamankan aparat di Kawasan Sekupang, Kota Batam.
Baca: Pengusaha Bus di Tasikmalaya Diduga Jadi Bandar Sabu, BNN Temukan 13 Kg Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian menyita 1.057 gram sabu.
"Kita mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu, Senin (14/9/2020) di pinggir Jalan Depan Halte Shangrilla, Sekupang, Batam," ujar Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi, Jumat (18/9/2020).
Mudji menjelaskan, penangkapan terhadap seorang nelayan dilakukan subdit 3 Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitendaun pagi hari.
Baca: Bakso Berisi Sabu, Modus Baru Penyelundupan Narkotika di Lapas Sukamiskin Bandung
"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07:00 WIB dengan upaya paksa oleh anggota," ujar Mudji.
Saat ini pelaku yakni SY beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.057 tengah dalam pemeriksaan Ditresnarkoba.
"Terhadap barang bukti dan pelaku masih kita kembangkan," ujar Mudji. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Polisi Tangkap Seorang Nelayan di Sekupang Batam, Kedapatan Bawa 1 Kg Sabu