TRIBUNNEWS.COM - Pada pertengahan tahun 2020, terjadi kasus pemerkosaan oleh petugas Rumah Aman di Way Jepara, Lampung Timur.
Dikutip Tribunnews.com dari TribunLampung.co.id, korbannya adalah NF (14) yang merupakan korban pemerkosaan.
Ayah NF, SG (51) berharap langkahnya untuk menitipkan sang putri ke rumah aman di lembaga pemerintah UPT P2TP2A bisa memulihkan kondisinya.
Namun NF malah kembali menjadi korban pemerkosaan oleh Kepala UPT P2TP2A berinisial DA.
Bahkan, NF juga dijual DA untuk melayani pria lain.
Baca: Lagi, Gadis Korban Prostitusi Diperkosa Petugas Rumah Aman hingga Hamil, Dilakukan di Depan Teman
Di antaranya dijual kepada seorang petugas rumah sakit di Sukadana yang ia temui di hotel.
NF pernah mendapat uang Rp 700.000 dari pria hidung belang tersebut, di mana Rp 200.000 harus ia serahkan kepada DA.
Korban mengaku terpaksa menurut kepada DA lantaran diancam.
Mulai dari ancaman dimutilasi hingga disantet jika sampai tak mau menurut.
Terjadi lagi
Peristiwa ironis itu kembali terjadi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur baru-baru ini.
Diberitakan Kompas.com, tiga orang gadis di bawah umur menjadi korban prostitusi online.
Ketiganya dititpkan oleh pihak kepolisian di rumah aman setelah terjaring razia.
Bukannya mendapat pembinaan dan perlindungan, satu dari tiga gadis tersebut malah diperkosa oleh petugas rumah aman berinisial RC (25).
Baca: Pemilik Kos di Sumsel Perkosa Gadis SMA, Ancam Sebarkan Video Bugil Korban