Saat ini, di katakan Kapolres bahwa terlapor oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak yang diduga melakukan perbuatan Cabul itu sudah di tahan di sel tahanan Mapolresta Pontianak sejak pertama Pelapor melaporkan oknum tersebut, Selasa (15/9/2020).
"Saat itu juga, kita langsung amankan, kebetulan saat itu terlapor ada di sekitar Polresta, langsung kita amankan, dalami, kita langsung masukan sel, ini merupakan bentuk keseriusan kami, kami tidak main - main, setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota, langsung kita proses," tegas Komarudin.
Baca: Polisi yang Tilang Rp 1 Juta ke Turis Jepang Akhirnya Ngaku, Terancam Dipecat
Harus Dipantau
Melansir Warta Kota, Pakar Psikologi Reza Indragiri Amriel mengatakan jika fakta di berita iu benar, maka apa yang dilakukan oknum Polantas itu adalah perbuatan bejat.
Karenanya ia pantas dipecat dari Lembaga Polri.
"Nasibnya mirip dengan para oknum polisi lainnya yang juga diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri," kata Reza kepada Warta Kota, Minggu (20/9/2020).
"Pemecatan terhadap para polisi nakal tersebut memang sudah semestinya. Salut untuk ketegasan Polri," tambah Reza.
Menurut Reza, pemecatan terhadap para personel nakal atau oknum, memang membersihkan lembaga.
"Baik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Tapi ketika oknum tersebut lepas dari kontrol atau tanggung jawab, bekas lembaganya, dikhawatirkan itu laksana membuang serigala ke kumpulan domba," kata Reza.
Apalagi kata dia, di zaman sulit ini, dengan kondisi tanpa pekerjaan semakin menambah faktor risiko, bagi pecatan untuk masuk ke bidang kerja yang hitam.
"Jadi, alih-alih menyelesaikan masalah, pemecatan tok, malah bisa menambah gangguan terhadap rasa aman masyarakat," ujarnya.
Karena itu, kata dia, baik kiranya Polri juga mengadopsi pendekatan di beberapa negara.
"Dimana, pecatan personel tetap dipantau. Bahkan kepada masyarakat disediakan database untuk melacak keberadaan para pecatan," katanya.