TRIBUNNEWS.COM - Sebelum menabrak Bripka Christin M Batfeny di Polimak, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi menenggak minuman beralkohol, Rabu (16/9/2020).
Kepada polisi, Erdi mengaku mengonsumsi beberapa botol minuman beralkohol sebelum mengendarai mobil.
"Minumnya Vodka empat botol (250 ml), bir enam kaleng, dan dihabiskan berdua hingga tersisa satu kaleng," ujar Kasat Lantas Polresta Jayapura, AKP Viky Pandu Widhapermana di Jayapura, Senin (21/9/2020).
Adapun Erdi bersama rekannya AM membeli minuman alkohol dan mengonsumsinya setelah pulang dari Jembatan Youtefa.
Baca: Sepekan, Dua Prajurit Terbaik TNI Gugur Dibunuh KKSB di Intan Jaya Papua
"Dari pemeriksaan, (tersangka) mengakui bahwa yang mengemudikan itu dia sendiri. Ia juga mengakui sebelumnya kurang lebih jam tiga (pagi) minum miras (minuman keras) di depan Kantor Gubernur Papua," kata Viky.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Jayapura menetapkan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jayapura, Papua, pada Rabu (16/9/2020).
Baca: Anak Bripka Christin Nangis Bangun Tidur Dengar Ibunya Tewas Ditabrak, Sa Paling Sayang Sama Mama
Kecelakaan itu menewaskan seorang polisi wanita (polwan) bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang hendak mengikuti apel di Mapolda Papua.
Mereka Seorang Diri Saat sedang mengendarai motor, ibu tiga anak itu ditabrak mobil Toyota Hilux yang dikendarai Erdi di daerah Polimak, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Diketahui Erdi dalam pengaruh alkohol saat sedang berkendara. Adapun Erdi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu Erdi juga tidak membawa SIM dan STNK. Keluarga Christin berharap Erdi dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. (Penulis Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor Dheri Agriesta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sebelum Tabrak Bripka Christin, Wabup Yalimo Minum 4 Botol Vodka di Depan Kantor Gubernur