News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengadilan Tinggi Sumut Perberat Vonis 2 Eksekutor Hakim Djamaludin Jadi Hukuman Mati

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eksekutor melakukan tugasnya menghabisi nyawa hakim Jamaluddin, saat melakukan rekonstruksi pembunuhan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman terhadap M. Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, dua eksekutor pembunuhan berencana terhadap hakimPengadilan Negeri Medan, Jamaluddin. 

Hakim Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman mati kepada dua kakak beradik itu, yang sebelumnya divonis berbeda di pengadilan tingkat pertama.

Reza sebelumnya divonis 20 tahun penjara, sementara Jefri dihukum seumur hidup.

 ”Menyatakan terdakwa M Reza Fahlevi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama' sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Reza Fahlevi oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan majelis banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/9).

Jefri yang sebelumnya divonis seumur hidup, juga divonis mati dengan pertimbangan telah melakukan pembunuhan berencana.

”Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 905/Pid.B./2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga selengkapnya sebagai berikut; 1. Menyatakan terdakwa M. Jefri Pratama,SH.Alias Jefri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Jefri Pratama ,SH.Alias Jefri oleh karena itu dengan pidana MATI,” putus hakim.

Baca: Hasto: Perlu diluruskan, Jangan Sampai Ada Analogi Pilkada Perang Hidup Mati

Putusan terhadap Reza dan Jefri itu diketok oleh hakim tinggi Ronius dengan anggota Purwono Edi Santoso dan Krosbin Lumban Gaol.

Ketiganya menilai perbuatan Reza dan Jefri sangatlah biadab dan terencana menghabisi nyawa hakim. Sehingga sangat layak untuk dijatuhi hukuman yang setimpal yaitu hukuman mati. Reza dan Jefri disuruh oleh istri Jamaluddin, Zuraida Hanum.

Tak hanya vonis mati untuk Jefri dan Reza, hakim juga menguatkan vonis mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Zuraida Hanum.

Istri hakim Jamaluddin itu dinilai terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya.

”Menguatkan, putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut," dikutip dari salinan putusan perkara 1251/Pid/2020/PT MDN.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dakwaan primer penuntut umum sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim menyatakan perbuatan ketiga terdakwa dikategorikan sebagai perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan, sekaligus sebagai hal yang memberatkan.

Hakim berharap vonis mati ini dapat memberikan efek jera dan takut kepada orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.

Baca: Pembunuhan Asiong Terungkap, Sejumlah Orang Pun Ditangkap Polisi

”Terdakwa Reza Fahlevi dan saksi Jefri Pratama dan saksiZuraida Hanum dapat dikategorikan sebagai perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan dan sekaligus sebagai hal yang memberatkan, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa Reza Fahlevi dan saksi Jefri Pratama dan saksiZuraida Hanum harus diperlakukan sama dan adil, sesuai dengan amar putusan ini. Dan dengan putusan seperti itu akan memberikan efek jera dan takut kepada orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari,” papar majelis.

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan memvonis mati Zuraida. Sementara Jefri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan Reza dihukum 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, para terdakwa membunuh Hakim Jamaluddin sekitar pukul 01.00 WIB di Perumahan Royal Monaco Blok B No.22 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan, pada Jumat 29 November 2019.

Saat korban telah tidur, Zuraida lalu meminta kedua Jefri dan Reza Fahlevi turun ke lantai 2 untuk membunuh Jamaluddin.

Reza langsung membekap wajah korban dengan kain sarung bantal, Jefri naik ke atas perut korban sambil memegang tangan korban.

Sedangkan terdakwa Zuraida menekan kaki korban dengan menggunakan kakinya.

Setelah memastikan korban meninggal, kedua eksekutor tersebut kembali sembunyi di lantai 3.

Pada pukul 03.00 WIB, mereka kembali masuk kamar korban.

Zuraida lalu memerintahkan Jefri dan Reza agar membuang jenazah korban ke Berastagi dengan menggunakan mobil Prado milik korban. Sebelum dibuang ketiga terdakwa memakaikan pakaian training ke tubuh korban.(tribun medan/lif)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini