Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA -- Seorang oknum anggota Satpol PP di Langsa, Aceh diamankan oleh warga setelah dicurigai berselingkuh dengan wanita bersuami.
Oknum berinisial RD ditangkap oleh pemuda setempat pada Selasa (22/9/2020) subuh mengamankan pasangan diduga selingkuh di rumah kontrakan, Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong, Kabupaten Langsa.
Hingga saat ini pasangan non muhrim pelanggar syariat Islam, RD oknum Satpol PP Langsa dan pasangan selingkuhnya AG, masih diamankan di Mapolres Langsa.
Oknum RD dan AG masih menjalani pemberkasan perkara atau BAP oleh penyidik Polres, setelah diserahkan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, Selasa (22/09/2020).
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, H Aji Asmanuddin SAg, yang sebelumnya mewawancarai langsung RD dan AG, pasangan non muhrim sama-sama sudah berkeluarga ini mengaku, mulai berkomunikasi selama tahun 2020 ini.
Baca: Oknum Satpol PP Selingkuh dengan Istri Orang, Diam-diam Menyelinap saat Suami Pergi Shalat Subuh
"RD dan AG mengaku sudah kenal sejak mereka masih kecil karena tak berjauhan rumah. Tahun 2020 ini mereka kembali intens berkomunikasi, ya seperti cinta lama bersemi kembali," ujar Kadis.
Untuk perbuatan mesum, tambah Kadis, mereka sudah terbukti melanggar Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat (mesum), karena saat diamankan oleh warga mereka telah berdua di rumah AG.
Namun, penyidik sekarang sedang mengejar atas pengakuan mereka yang telah melakukan perbuatan zina pada waktu sebelum-sebelumnya.
Sehingga jika bukti dan unsurnya cukup, maka oknum RD dan AG bisa dikenakan pasal Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat.
Baca: Saat Suami Salat Subuh di Masjid Dimanfaatkan Sang Istri Selingkuh dengan Anggota Satpol PP
Yaitu Pasal 33, Ayat (1) ,setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 kali.
Sebelumnya dilaporkan, Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa menyerahkan pelanggar syariat Islam diduga pasangan selingkuh, oknum RD dan AG kepada pihak penyidik Polres Langsa.
Oknum anggota Satpol PP Langsa berinisial AD sudah beristri dan AG berstatus IRT itu, Selasa (22/09/2020) subuh sebelumnya diamankan warga Lorong C, Gampong Paya Bujok Tunong.
Kepala Dinas Syariat dan Pendidikan Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, malam ini, mengatakan, oknum RD dan AG sudah diserahkan ke penyidik Polres Langsa untuk di BAP (Berkas Acara Perkara).
Atas perbuatannya itu, jelas Aji Amsnuddin, oknum RD dan AG dikenakan sangsi Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat (mesum), Pasal 5, setiap orang dilarang melakukan khalwat/mesum.
Lalu, Pasal 22 ayat (1), setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa dicambuk paling tinggi 9 kali, paling rendah 3 kali dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000, paling sedikit Rp 2.500.000.
"Untuk khalwat/mesum mereka sudah terbukti, karena berdua-duaan dengan non muhrim," ujar mantan Kadisdukcapil Langsa tersebut.
Sebelumnya dilaporkan, warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (22/09/2020) subuh mengamankan pasangan diduga selingkuh di rumah kontrakan, Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong.
Pelaku pria merupakan oknum anggota Satpol PP setempat berstatus sudah beristri berinisial RD (35), warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota,
Sedangkan pasangan wanitanya berinisial AG (38) juga sudah bersuami, saat ini tercatat sebagai warga di Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong.
Kepala Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong, Safaruddin, kepada Serambinews.com, mengatakan, pasangan diduga selingkuh ini diamankan pemuda setempat sekitar pukul 05.00 WIB.
Waktu itu, pemuda menangkap oknum RD saat ia ke luar dari rumah AG.
Sebelumnya, oknum anggota Satpol PP ini berada di dalam rumah wanita bersuami itu.
Oknum RD masuk ke rumah AG, menunggu setelah suami AG ke luar dari rumahnya menuju ke masjid untuk shalat subuh.
Setelah diamankan oleh warga, keduanya langsung digiring ke Kantor Keuchik Gampong Paya Bujok Tunong.
"Kepada warga RD mengaku, saat berada di dalam rumah AG dan sempat berciuman dan berpegangan dengan AG," ujarnya.
Dikatakan Safaruddin, selama ini warga sudah menaruh curiga kepada oknum RD karena sudah kerap bertandang ke rumah AG, saat suami AG tak ada di rumah.
"Selama ini RD ke rumah AG, saat suami AG ke masjid. Terkadang waktu shalat magrib dan subuh dan itu diakui oleh mereka," jelasnya.
Bahkan RD mengaku, sudah pernah beberapa kali melakukan hubungan intim, baik di rumah AG mau pun di luar.
"Warga termasuk suami AG meminta kasus ini diproses hukum cambuk, karena sudah mencemarkan nama baik gampong," ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Syariat dan Pendidikan Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, menyebutkan, oknum RD dan AG sudah diamankan di Kantor Syariat Islam setempat sejak pagi tadi.
Pasangan diduga selingkuh ini diamankan warga Gampong Paya Bujok Tunong sekitar pukul 05.00 WIB.
Oknum RD ditangkap warga, setelah ke luar dari rumah AG.
Dijelaskan H Aji Asmanuddin, selanjutnya warga menyerahkan keduanya kepada petugas Wilayatul Hisbah (WH) untuk diamankan ke Kantor Syariat Islam.
Kepada petugas WH, mereka mengaku sudah pernah melakukan hubungan intim layaknya suami istri pada waktu-waktu sebelumnya.
Saat berada di rumah AG pagi tadi (Selasa-red), keduanya mengaku belum sempat melakukan hubungan layaknya suami istri (zina-red).
Akan tetapi, hanya berpegangan.
"Kita saat ini sedang berkoordinasi dengan penyidik Polres Langsa, dan oknum RD dan AG masih diamankan di Kantor Syariat Islam," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ternyata, Cinta Lama Bersemi Kembali, Motif Oknum Satpol PP Langsa Satroni Rumah Wanita Bersuami