Mengenai surat rekam medik yang ditujukan untuk membuktikan kondisi kejiwaan tersangka, Ardiansyah membenarkan hal tersebut.
Hanya saja, dirinya belum dapat memaparkan dari surat rekam medik yang dikeluarkan oleh klinik kesehatan di wilayah Kabupaten Pesawaran.
"Rekam mediknya belum bisa kami paparkan, itu porsi mereka (ahli kejiwaan)."
"Yang jelas dia (alpin) diantar pamannya di tahun 2016," kata Ardiansyah, Senin (21/9/2020).
Ia menambahkan, saat ini Alpin dalam kondisi stabil.
Bahkan, secara pribadi tersangka menyampaikan permohonan maaf terhadap Syekh Ali Jaber.
"Tadi saya sudah bicara dengan tersangka, dia juga berharap agar ke depannya menjadi orang yang lebih baik lagi," kata Ardiansyah.
Dengan dilimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, pihak kuasa hukum tersangka akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Intinya kami akan memberikan keterangan yang berkenaan dengan polisi," kata Ardiansyah.
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber resmi dilimpahkan penyidik Polresta Bandar Lampung ke Kejari Bandar Lampung, Senin (21/9/2020).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana membenarkan pelimpahan berkas perkara tahap satu ke Kejari Bandar Lampung tersebut.
"Iya hari ini (pelimpahan berkas tahap satu)," kata Rezky Maulana, Senin (21/9/2020).
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Keluar Ruang Penyidik, Penusuk Syekh Ali Jaber Menangis Sambil Memeluk Sang Ibu"