TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum anggota kepolisian di Pontianak yang memperkosa gadis umur 15 tahun pelanggar lalu lintas terbukti bersalah.
Kini anggota berinisial DY yang berpangkat brigadir tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia akan menjalankan proses peradilan kode etik profesi dan terancam dipecat dari institusi.
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengungkap, motif pelaku dalam melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.
Baca: FAKTA Oknum Polisi Cabuli Gadis Pelanggar Lalu Lintas, Pelaku Akui Tergiur dengan Tubuh Korban
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Rully melanjutkan, bermula dari itu, muncul keinginan dari tersangka untuk membawa pergi korban.
"Rencananya hari ini kita akan kirim berkas perkaranya ke kejaksaan," ujar Rully.
Polresta Pontianak juga telah menetapkan polisi berinisial DY sebagai tersangka setelah menerima hasil visum korbannya.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin.
Baca: Penjudi Online yang Tinggal di Hotel dan Apartemen Surabaya Digulung Polisi
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir DY diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun yang melanggar lalu lintas.
"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," kata Kombes Komarudin, Jumat (18/9/2020) malam.
Menurut Komarudin, DY sudah diamankan sesaat setelah dilaporkan atau Selasa (15/9/2020) malam.