“ Karena ketika dicek di lokasi, tidak sesuai pemilik tanah sepadan. Begitu juga dengan kades waktu itu yang diduga turut terlibat memalsukan surat tanah,” tutur Indra Ramos.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari penyelidikan polisi atas laporan H Damrizal, akhirnya ditetapkan tiga tersangka.
Hal itu sesuai dengan surat Ditreskrim Polda Riau Nomor B/136/VIII/2020/Reskrimum tertanggal 31 Agustus 2020.
“Kami berharap dengan ditahannya tiga tersangka, kasus ini segera bergulir ke pengadilan,” imbuhnya.
Buru DPO Kasus Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi di Inhil
Sebelumnya, aparat kepolisian dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, hingga kini masih memburu keberadaan Liong Tjai atau Harris Anggara.
Dia adalah tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Bahkan Polda Riau sudah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama yang bersangkutan.
Surat DPO itu bernomor: DPO/06/I/2020/Reskrimsus. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, pada 31 Januari 2020.
Disebutkan Kombes Andri, pihaknya berupaya maksimal dalam mencari keberadaan Harris Anggara tersebut. Lanjut dia, jajarannya juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
"Kita upayakan semaksimal mungkin. Kita koordinasi dengan Imigrasi, dengan Polda setempat yang kita curigai ada keberadaan yang bersangkutan, tetap kita lakukan koordinasi," jelas Andri, Jumat (25/9/2020).
Ditanyai termasuk upaya cekal sang DPO melarikan diri ke luar negeri, Andri menyatakan hal itu juga sudah dilakukan.
"Sudah, ya itu makanya tadi (koordinasi) dengan Imigrasi. Sudah itu, sudah," tegas Andri.
Informasi yang dirangkum, adapun dasar pencarian terhadap Harris Anggara yaitu laporan polisi nomor: LP/269/VI/2018/Riau/Reskrimsus, tanggal 26 Juni 2018.